Wisman yang Bayar Pungutan Baru 33,5 Persen, Wagub Giri Prasta: Perlu Kerjasama Pihak Ketiga

wagub bali1
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jika dilihat dari jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360 orang. Dari jumlah itu, baru 2.121.388 wisatawan atau sekitar 33,5% yang membayar pungutan warga asing (PWA).

“Artinya, pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing belum optimal,” kata Giri Prasta dalam wawancaranya dengan awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, kata Giri Prasta, penambahan substansi kerja sama pungutan dengan pihak ketiga dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan dipandang perlu. Selain itu, perubahan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaannya.

“Kami sangat mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi atas Raperda terkait Pungutan Wisatawan Asing. Kami berharap, dengan menggandeng pihak ketiga, pungutan wisatawan asing dapat lebih optimal dalam menambah pendapatan daerah, sehingga nantinya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, disampaikan pandangan dari empat fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Demokrat-NasDem terhadap Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023 tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum fraksinya menyatakan sepakat terhadap perubahan Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.

Fraksi Demokrat-NasDem, yang dalam pandangan umum fraksinya menyampaikan persetujuan terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 agar pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing tidak menemui kendala, sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.

Fraksi Gerindra-PSI, pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud, dengan catatan, perubahan Raperda harus bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menambahkan agar terdapat penambahan substansi atau materi muatan Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) terutama mengenai kerja sama.

Pemerintah Provinsi, dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing, dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, serta mendorong prioritas kerja sama dengan pengusaha lokal Bali, dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang.

Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055. (pp03)

Pos terkait