WNA Brasil Selundupkan 7 Botol Kokain Cair, Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

kokain cair1
Pelaku penyelundupan kokain cair bersama barang bukti yang diamankan polisi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Ditres Narkoba Polda Bali bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional Brasil-Bali, Senin (12/10/2026). Selain mengamankan seorang tersangka berinisial TCDS, petugas juga menyita kokain cair berjumlah 7 botol.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasnady dalam keterangannya, Senin (12/10/2026) mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali terhadap barang bawaan (koper) milik WNA yang baru saja turun dari pesawat (penerbangan Brasil-Bali). Selanjutnya petugas Bea Cukai menginformasikan kepada Ditres Narkoba Polda Bali untuk memeriksa bersama-sama isi koper tersebut disaksikan pemilik koper WNA asal Brasil berinisial TCDS.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan, benar saja ditemukan 7 botol yang berisi cairan mencurigakan yang diduga kokain cair. Selanjutnya TCDS dibawa ke Mako Ditres Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Ariasandy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis kokain cair yang dikemas menggunakan 7 botol disimpan di dalam tas koper milik tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial G.

Tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 USD atau setara Rp 800 juta jika berhasil membawa barang bukti kokain tersebut dari Brasil menuju Bali untuk diserahkan kepada seseorang di Bali yang juga merupakan orang suruhan G.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka TCDS mengaku sudah dibiayai penuh oleh G termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali keberangkatan tanggal 5 Oktober 2026, dan tiket kembali tanggal 3 November 2026 dari Bali menuju Brasil.

Dari tangan tersangka, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa : 7 botol berisi cairan yang diduga narkotika jenis Kokain, 1 buah tas koper, tiket pesawat PP Brasil – Bali, paspor dan identitas tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hokum. TCDS telah ditetapkan sebagai tersangka, serta menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni memiliki, menguasai narkotika Golongan I (Kokain). Dan Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni mengimpor narkotika Golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“Kita ketahui bersama narkoba sangat membahayakan dan ancaman nyata merusak generasi bangsa. Polda Bali berkomitmen tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Bali dan pasti akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Kabid Humas. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *