Wow! Adik Pinangki Akui Dibelikan Mobil Mercy

Pungki Primarini, adik terdakwa Pinangki Sirna Malasari hadir menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pungki Primarini mengaku pernah dibelikan mobil mewah oleh kakaknya, Pinangki Sirna Malasari. Pernyataan tersebut disampaikan Pungki saat bersaksi dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pungki mengaku dibelikan mobil mewah bermerk Mercedes-Benz pada 2017 oleh Pinangki. Pinangki diketahui saat itu masih bertugas sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung. ’’Mercy (Mercedes-Benz),’’ kata Pungki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/1). Wow!

Dalam persidangan itu, Pungki juga mengaku kerap diberi uang oleh Pinangki. Dia mengatakan, hal itu wajar karena Pinangki adalah kakaknya. ’’Uang jajan. Sewajarnya kakak-beradik,’’ ujar Pungki.

Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA.

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali ini juga didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu dalam kasus surat jalan palsu.

Djoko Tjandra didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (305/jpc)

Pos terkait