Wow! ART di Denpasar Ini Embat Perhiasan Majikan Senilai Rp 1 Miliar Lebih

curi perhiasan
ART yang mencuri perhiasan majikannya hingga Rp 1 miliar lebih. (ist)  

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang perempuan asal Jawa Barat yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena telah mencuri perhiasan majikannya hingga mencapai Rp 1 miliar lebih.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial RAAW (36) yang tinggal di jalan Tirta Akasa gang IV Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan. Dia menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan pada Rabu (14/8/24) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu korban bersama suaminya baru pulang dari kerja. Setelah korban mengecek ternyata sejumlah perhiasan milik korban hilang dan atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Usai menerima laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP melakukan pengecekan dan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP.

“Anggota Opsnal melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku,” jelas Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda SH, Rabu (21/8/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan intensif Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Iptu Nur Habib Aulya STrK SIK MH berhasil mengamankan pelaku di TKP pada Jumat 16 Agustus 2024 di rumah korban.

Kecurigaan Polisi mengarah ke pelaku Windasari karena pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian. Di antaranya kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah. Total kerugian yang dialami korban mencapai 1 miliar 27 juta rupiah

Menurut keterangan pelaku, perhiasan tersebut dijual kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli HP.

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban,” tambah Kapolsek.

Dari bulan Juli 2024 pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya mengambil perhiasan majikannya. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan dan dari pelaku polisi menyita sisa perhiasan yang belum sempat dijual dan uang sebanyak Rp 25 juta serta kartu ATM.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (hms)

Pos terkait