Wow! Dapat Bisikan Gaib, Tipu Warga Rp 869 Juta

Kasus penipuan berkedok mendapat bisikan ghaib, korban tertipu hingga mencapai ratusan juta. (ist)

GORONTALO | patrolipost.com – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil meringkus ML (40), pria asal Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango , Gorontalo yang menipu lima orang korbannya hingga mencapai Rp869.225.000. Wow!

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, modus pelaku tindak pidana penipuan mengaku mendapatkan bisikan ghaib untuk mencari dana amanah yang akan dipergunakan untuk penyelamatan umat.

“Pengungkapan kasus penipuan ini berawal adanya laporan dari salah satu korban ES ke Polda Gorontalo pada hari Selasa (23/3/2021), dimana korban merasa ditipu oleh UU, AA dan ML,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, dilansir Jumat (26/3/2021).

Pada hari yang sama setelah korban ES melapor, anggota Propam Polda menerima informasi adanya dua orang laki-laki yang sering meminta uang kepada beberapa orang di antaranya kepada korban ES dengan alasan untuk memenuhi permintaan dari seseorang yang akan mencairkan dana amanah.

Kedua orang tersebut meminta pelapor ES untuk bertemu di kompleks Lapangan Buladu dan meminta sejumlah uang, dari informasi tersebut oleh anggota Propam diikuti dan berhasil mengamankan dua orang UU dan AA sesaat setelah menerima penyerahan uang dari pelapor ES sebesar Rp500.000.

“Selanjutnya UU dan AA dibawa ke Ditreskrimum. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa mereka disuruh oleh ML, yang mereka percayai sebagai orang yang mendapatkan bisikan ghaib untuk mencairkan dana amanah untuk menyelamatkan umat,” ujar Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Selanjutnya tim Resmob Polda Gorontalo mengamankan tersangka ML di rumah keponakannya yang beralamat di Desa Talulobutu Kecamatan Tapa kabupaten Bone Bolango.

Menurut Wahyu, kronologis kejadian penipuan ini dimulai sejak awal tahun 2020 dimana UU dikenalkan oleh S kepada tersangka ML yang dipercaya oleh UU dan S sebagai orang yang mencairkan dana amanah untuk penyelamatan umat.

Dalam pertemuan tersebut, ML mengajak UU untuk bergabung sebagai jamaah dalam usahanya mencairkan dana amanah yang diterimanya melalui bisikan secara ghaib dalam bentuk simbol, dimana simbol tersebut harus dipenuhi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan yang diisyaratkan dalam simbol tersebut.

“Misalnya simbol 3775 mengandung makna UU selaku jamaah harus menyerahkan uang sebesar Rp3.775.000 kepada ML dengan janji bahwa uang amanah itu akan dicairkan dalam waktu satu sampai dua hari. Selain uang modal yang diserahkan, juga seluruh hutang akan dilunasi dan diberikan modal usaha,” tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka UU secara rutin menyerahkan uang kepada ML sesuai simbol yang diberitahukan kepadanya hingga akhirnya pada sekitar bulan Juli 2020, UU tidak memiliki uang lagi untuk diserahkan kepada ML, maka ML menyuruh UU untuk mencari jamaah yang bisa memberikan uang untuk memenuhi persyaratan pencairan dana amanah tersebut sesuai simbol yang diterima oleh ML.

Selanjutnya, UU menemui korban lainnya untuk mengajaknya bergabung dalam jamaah pencairan uang amanah dengan harapan jika K bisa memenuhi persyaratan berupa penyerahan uang ke ML sesuai dengan simbol yang disampaikannya, maka dana akan segera cair.

“Hal tersebut terus dilakukan ML dengan menyuruh UU untuk mencari orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai anggota jamaah guna menghimpun uang dari mereka,” ucap Wahyu.

Data korban penipuan yang sementara teridentifikasi ada lima orang yaitu ES dengan kerugian Rp320 juta, KT dengan nilai kerugian Rp181.725.000, ER dengan nilai kerugian Rp230 juta, UU dengan nilai kerugian Rp120 juta dan AAA dengan nilai kerugian Rp17.500.000. Total keseluruhan senilai Rp869.225.000.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya nanti pihak penyidik yang akan mendalaminya, karena dari lima korban tersebut saat ini yang membuat laporan polisi baru dua orang,” ungkap Wahyu.

Selanjutnya, dari uang yang terhimpun berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka ML, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk hura-hura atau berfoya-foya di salah satu tempat karaoke di Bone Bolango.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain uang tunai sejumlah Rp1.136.000, dan enam unit handphone serta kartu ATM. “Terhadap tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (305/snc)

Pos terkait