JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Kesehatan akan menggelar konferensi pers terkait harga acuan tertinggi tes RT-PCR Covid-19. Agenda ini mengacu pada permintan Presiden Joko Widodo terkait harga tes PCR di Indonesia.
“Iya pasti akan tindak lanjuti sesuai arahan Presiden,” kata juru bicara vaksinasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, Senin (16/8/2021).
Jokowi sebelumnya meminta agar Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR ke kisaran Rp 450-500 ribu. Ia juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1×24 jam
Keputusan ini diambil Jokowi setelah banyak yang membandingkan harga PCR di Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan beberapa negara lain.
“Saya minta agar tes PCR ini berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai dengan Rp 550.000,” kata Jokowi, dalam sebuah video yang diunggah laman Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Berapa sih harga tes PCR yang berlaku sebelumnya?
Kemenkes telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR yakni Rp 900 ribu. Harga ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
Namun batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (305/dtc)