LAMPUNG | patrolipost.com – Seorang wanita berinisial MA (33) warga Kelurahan Sribasuk, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Lampung, menjadi viral setelah video dirinya membakar bendera merah putih diunggahnya di akun media sosial Facebook.
Akibat ulahnya itu, pelaku diamankan anggota kepolisian setempat, Senin (3/8/2020). Dalam video berdurasi 30 menit yang kini telah dihapus, terlihat pelaku membakar bendera merah putih berukuran kecil dengan menggunakan lampu minyak.
Bahkan, dalam akun media sosial dengan menggunakan nama samaran, pelaku memberikan keterangan aksi itu dilakukannya karena dianggap bendera merah putih tersebut menjatuhkan wibawa pemerintah.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Lampung Utara, meski terlihat melantur pelaku sendiri mengakui mengenai perbuatannya itu. Dia beralasan itu dilakukan karena kekesalannya terhadap Negara Indonesia.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Setelah kami mendapatkan informasi Minggu (2/8/2020), kami langsung lakukan penangkapan di rumahnya. Bapaknya juga kami bawa untuk dimitai keterangan,” tegasnya.
Menurut AKBP Bambang Yudo, ditengarai pelaku memiliki keterbelakangan mental. Meski demikian, pihaknya harus memastikan dengan membawa pelaku ke rumah sakit jiwa di Bandar Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan pelaku, dirinya membakar bendera merah putih tersebut karena mendapat perintah langsung dari ketua Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Belanda, jika akan merubah Negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.
“Barang bukti yang kami amankan alat bukti untuk membakar bendera merah putih, serta beberapa bahan bendera Belanda,” jelas Yudo. Dia juga memastikan, tidak adanya jaringan terkait perbuatan yang dilakukan pelaku.(305/snc)