Salah satu SPKLU di Jalan Sudirman, Denpasar.
DENPASAR | patrolipost.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menegaskan komitmennya mendukung penuh terwujudnya era Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, Bali khususnya.
Untuk menunjang penggunaan mobil listrik di Bali PT PLN telah menyediakan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jalan Sudirman, dan diruas Jalan Tol Bali Mandara. Begitu disampaikan Humas PT PLN UID Denpasar, I Made Arya, Rabu (19/1/2020) di Denpasar.
Made Arya menuturkan dengan penggunaan mobil listrik diharapkan dapat meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi impor bahan bakar minyak yang selama ini digunakan untuk kendaraan bermotor. Guna mendorong penggunaan dan menghadirkan kemudahan bagi pengguna mobil listrik, pemerintah telah memastikan bahwa PLN siap memenuhi kebutuhan pasokan listrik dan infrastruktur pendukungnya, termasuk SPKLU sebagai stasiun pengisian daya listriknya. Adapun, penyiapan infrastruktur charging komposisinya 80 persen di rumah tangga, 20 persen SPKLU di tempat-tempat umum.
“Era kendaraan listrik telah tiba dan kami pastikan penyediaan pasokan listrik dan berbagai infrastruktur kelistrikan seperti SPKLU akan kami siapkan,“ ujarnya, seraya menambahkan, PLN menargetkan setidaknya ada 1.000 kendaraan listrik di Bali, sehingga sangat mendukung Bali yang bersih dan ramah lingkungan
Manager Sub Bidang (MSB) Strategi Pemasaran PLN UID Bali, Oscar Praditya, pada kesempatan ini juga menyampaikan segera membangun 67 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Bali. Oscar menambahkan, untuk menarik minat masyarakat dengan kendaraan listrik ini, PLN akan memberikan keleluasaan atau diskon kepada pelanggan dalam menambah daya pada jam tertentu hingga 30 persen. Dengan demikian, akan terjadi bisnis baru, dalam konversi kendaraan dengan bahan bakar BBM ke listrik.
“PLN juga akan memberi pelatihan terhadap tenaga bengkel dan kami akan berikan sertifikatnya,” imbuhnya.
Terkait keberadaan kendaraan listrik, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan guna mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia. Dia menilai butuh dorongan dalam bentuk Peraturan Menteri untuk insentif dan dukungan finansial dalam rangka menggalakkan mobil listrik. Baik dari sisi pajak PPN, PPH, dan PPNBM, biaya masuk, dan yang lain, seperti yang sudah diberlakukan di Eropa.
Dengan ekosistem mobil listrik yang didukung regulasi, maka akan muncul peluang investasi dari hulu hingga hilir. Industri baterai akan tumbuh besar, termasuk layanan penukaran baterai sebagai model bisnis yang menarik bagi masyarakat. Perubahan ekosistem kendaraan BBM ke kendaraan listrik merupakan langkah mewujudkan ketahanan energi, mengubah konsumsi energi impor menjadi energi domestik, mengurangi biaya operasional transportasi, dan mengurangi emisi sehingga membuat lingkungan menjadi lebih bersih.
Sedangkan dari sisi lain, Gubernur Bali I Wayan Koster juga menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan energi bersih di Bali dan juga sepeda motor listrik berbasis baterai yang dituangkan ke dalam Pergub No. 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Gubernur Koster menyebut pergub ini bakal menjamin Bali mandiri listrik dan lebih ramah lingkungan. Lewat pergub ini, Gubernur Koster bakal membangun infrastruktur kendaraan listrik dan mendorong warganya untuk mulai beralih menggunakan motor listrik.
Gubernur Koster menyebut pemerintah telah menetapkan Jakarta dan Bali sebagai proyek percontohan penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik. Namun, baru Bali yang sudah memiliki payung hukum tentang program ini. Bali jadi pelopor penggunaan energi bersih dan penggunaan sepeda motor listrik berbasis baterai jadi alam Bali lebih bersih. (wie)