DENPASAR | patrolipost.com – Seorang warga Gaza, Palestina, Kamel AA Aldagama Mariam (36) dibekuk anggota Polsek Kuta di tempat tinggalnya di Jalan Taman Melia No 23A kamar No 9 Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (1/5) malam. Ia ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksi kejahatan menjembret seorang wanita Indonesia, Risnawati (42) di depan BRI Kuta Jalan Legian Kaja Kuta pada pukul 20.30 Wita.
Ini merupakan kali kedua Kamel berurusan dengan pihak Kepolisian karena pekan sebelumnya ia diamankan anggota Polsek Kuta Utara atas laporan dugaan pencurian handphone seorang wanita berinisial AY, namun dilepas lantaran barang bukti handphone tidak ditemukan.
Penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP-B / 88 / V / 2020 / Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tanggal 01 Mei 2020. Dalam laporannya, wanita asal Cimahi, Jawa Barat ini menjelaskan, ia hendak mentransfer uang ke keluarganya melalui mesin ATM BRI yang berada tidak jauh dari kosnya.
Namun saat sudah berada di depan mesin ATM BRI, korban membatalkan niatnya untuk mentransfer uang karena mau membeli nasi dulu. Sehingga ia naik motornya menuju warung nasi. Namun saat akan menyeberang jalan, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa menggunakan helm menarik tas merah miliknya dan lari ke arah Selatan.
“Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak di Pasar Kuta. Kemudian korban diantar temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan.
Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban tersebut, tim opsnal Polsek Kuta yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan cek TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Selanjutnya tim opsnal memperoleh ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyisiran di sepanjang Jl Bay Pass Ngurah Rai dan akhirnya di Jalan Taman Melia No 23A, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar kosnya beserta sepeda motor yang digunakan dan barang-barang milik korban.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dirapatkan ke Mapolsek Kuta guna pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Hasil interogasi, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kepada istrinya asal Yogyakarta, pelaku mengaku mendapat tas tersebut di jalan. Pelaku dan istrinya berangkat berdua setor tunai di mesin ATM BCA di daerah Jimbaran sebesar Rp 6,5 juta.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu tas selempang warna merah milik korban yang berisikan satu dompet warna merah, satu dompet warna coklat, dua buah handphone, dua buah ATM BRI, satu buah SIM C, satu buah SIM A, dua buah buku tabungan Bank BRI, satu buah paspor Indonesia milik korban, satu buah E-KTP, satu buah STNK motor, dua buah gelang kaki emas, satu buah gelang emas, satu buah anting emas.
Selain itu, ada uang AUS$ 550 dengan pecahan satu lembar pecahan AUS$ 100, delapan lembar AUS$ 5, satu lembar pecahan AUS$ 20, dua lembar pecahan AUS$ 10, dua lembar pecahan AUS$ 5, satu buah ATM BCA milik pelaku, uang Rp400.000,- (sisa setor tunai) disita dari istri pelaku dan satu unit sepeda motor DK 3026 FAC yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” ujar Andi Fairan. (007)