Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mia Fida, yakni 12 tahun penjara dengan besaran denda yang sama. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dipotong masa tahanan,” kata hakim, saat membacakan vonis.
Pria tamatan SMA yang saat iniberstatus pengangguran ini dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Susanto pun seakan pasrah dengan putusan tersebut, meski diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
“Saya menerima Yang Mulia,” kata Susanto. Sementara, dari pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Untuk diketahui, Susanto duduk di kursi pesakitan PN Denpasar setelah ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar, yang mendapat informasi peredaran narkotika di seputaran Denpasar Selatan.
Berbekal bisikan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pada tanggal 3 Januari 2009, dia ditangkap di jalan Pulau Saelus, No.61 Banjar Pande, Pedungan, Denpasar Selatan, Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik klip sabu dan empat plastik klip berisi ekstasi. Dia mengakui itu miliknya. (val)