BANGLI | patrolipost.com – Merasa kehidupnya tidak nyaman, Ni Wayan Widiasih asal Dusun Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut mengadu ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Sebelum mengadukan nasibkan ke Kemenkumham Bali, istri dari almarhum Wayan Sunarta telah menyampaikan persoalan yang dihadapi ke prajuru adat, namun tidak ada kejelasan.
Kepada awak media Ni Wayan Widiasih mengatakan dari perkawinan dengan almarhum suaminya Wayan Sunarta diberkahi tiga orang anak yakni Gede Arta Wiguna Erai Saputra, Kadek Arta Wibawa Dwi Putra dan Komang Arta Widnyana Triputra.
“Almarhum suami saya seorang anggota polisi dan terakhir tugas di Polsek Tampak Siring Gianyar,” ujar Ni Wayan Nasib, Senin (27/5).
Lanjut Ni Wayan Widiasih, suaminya meninggal 19 tahun lalu, sepeninggal suaminya untuk membiayai kehidupan tiga anaknya hanya mengandalkan pensiunan suami. “Karena uang dari pensiunan tidak cukup, maka saya terpaksa bekera sebagai pegawai kontrak di SMAN 1 Susut,” ungkapnya.
Permasalahan mulai muncul sepeninggal suaminya, apalagi saat ini masih tinggal satu pekarangan dengan kedua iparnya yang nota bene seorang polisi dan kepala sekolah.
“Bahkan sempat gaji pensiunan suaminya sebesar Rp 1,5 juta diminta dengan alasan untuk membiayai mertua saya Ketut Tantra, tapi saya tolak karena uang tersebut saya gunakan untuk menanggung kehidupan ketiga anak saya,” jelasnya. Selain itu juga terkait masalah hak waris untuk anak-anak saya tidak jelas.
Terkait permasalahan yang dihadapi, sejatinya sudah sempat disampikan ke prajuru adat, namun tidak mendapat tanggpan. Karena merasa tidak ada tanggpan akhirnya permasalahan yang dihadapinya diadukan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali. “Pengaduan diterima oleh bagian pelayanan komunikasi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut pengaduannya, pihak Kemenkumham Bali bersurat kepada pihak desa, namun surat tidak ditanggapi. Karena tidak ada tanggpan akhirnya saya kembali mendatangi kantor Kemenkumham Bali dan kembali melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Desa Sulahan.
“Sesuai surat Selasa hari ini akan dilakukan mediasi dengan melibatkan instansi terkait termasuk pula pihak keluarga dan mediasi akan dilaksanakan di kantor Desa Sulahan,” sebutnya.
Ni Wayan Widiasih berharap dengan dilakukannya mediasi, mendapatkan titik temu, kemudian apa yang menjadi hak suaminya bisa diberikan kepada anaknya, baik itu masalah waris dan tentu melekat dengan kewajiban.
“Jangan sampai anaknya menuntut hak justru dikebiri sementara ipar boleh memanfaatkan lahan yang ada,” sebutnya.
Di lain pihak Perbekel Sulahan, I Dewa Made Karyana belum bisa diminta keterangan perihal masalah warganya ini. (sam)