JAKARTA | patrolipost.com – Indikasi keberadaan komunitas pedofil membuat Korps Bhayangkara turun tangan. Dimulai dengan adanya akun yang menyebar konten berbau pedofilia dan ditanggapi beragam. Polri lantas mendeteksi pemilik akun predator anak berada di tiga kota, yakni Batam, Palembang, dan Jakarta.
Indikasi keberadaan komunitas pedofil ini muncul dari postingan akun anonim bernama Mamako San. Ada lebih dari 160 komentar sebelum akun tersebut dihapus pemiliknya. Dalam salah satu komentar terdapat akun bernama Seele yang menyebar foto vulgar anak.
Foto tersebut ditanggapi dengan ramai-ramai meminta materi foto vulgar anak. Akun lainnya bernama Sanju Kuro mengaku pernah berpacaran dengan anak-anak. Ada pula akun Aris Munandar yang membagikan berbagai trik mendekati anak-anak. Dia juga mengaku sebagai guru SD sehingga mudah mendekati anak-anak.
Informasi keberadaan akun-akun pedofil itu pun viral di media sosial X. Bahkan, pemilik akun Mamako San juga sudah diklarifikasi netizen. Pemilik akun itu berinisial T.
Dalam video yang beredar, T mengaku bahwa postingan itu hanya bercanda. Dia mengaku tidak memiliki ketertarikan seksual dengan anak-anak. Lalu, postingan membeli boneka seksual juga disebutnya bohong karena yang sebenarnya membeli PC gaming.
Dia juga menyebut tidak mengenal sejumlah akun yang mengomentari postingannya. ’’Itu bisa jadi publik yang berkomentar dalam postingan saya,’’ ujarnya dalam video tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pihaknya meneruskan informasi dugaan adanya komunitas pedofil itu ke setiap polda. ’’Saya dorong ke polda-polda berkaitan (mendalami, Red),’’ paparnya.
Menurut dia, sudah ada klarifikasi dari salah satu pemilik akun yang menyebarkan konten mengandung pedofilia. Trunoyudo mengirimkan link klarifikasi tersebut. ’’Sudah diklarifikasi,’’ ujarnya.
Untuk akun penyebar foto vulgar anak dan yang mengaku sebagai guru SD, pihaknya masih memproses. ’’Belum yang Palembang dan di Jakarta ya,’’ kata mantan Kabidhumas Polda Jawa Barat tersebut. Di sisi lain, KPAI belum menanggapi isu tersebut. (305/jpc)