JAKARTA | patrolipost.com – Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap IRT tersebut. Bahkan, 2 balitanya ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.
“Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil,” kata Argo di Jakarta, kemarin.
Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021, dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
“Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” ungkap Argo.
Argo menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Terkait kronologis peristiwa ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
Kemudian di bulan Agustus 2020, telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.
Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.
Pada tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 Wita, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur. Pada 10 September 2020 Pukul 10.00 Wita, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra.
Lebih lanjut dikatakan, pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.
Pada tanggal 16 September 2020 Pukul 14.00 Wita, telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.
“Pada 30 September 2020 Pukul 10.00 Wita, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali,” ujarnya.
Pada tanggal 7 Oktober 2020, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.
“11 Oktober 2020 Pukul 17.25 Wita, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya, tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya,” ucapnya.
Argo menerangkan bahwa proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali.
Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadap atap gudang UD Mawar Putra. Sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.
“Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan,” tandasnya.
Polisi Bantah Ada Penahanan
Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tidak pernah menahan 4 Ibu Rumah Tangga (IRT) beserta 2 bayinya yang melakukan pelemparan batu ke atap pabrik rokok di Lombok Tengah. Penyidik tidak pernah memutuskan mengenakan penahan hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak melakukan penahanan. Saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Artanto menyampaikan, pihaknya sudah berusaha menengahi kedua pihak yang berseteru agar mau berdamai. Namun, tidak berhasil. Sehingga kasus berlanjut ke tahap penyidikan.
“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan beberapa kali mediasi dengan kedua belah pihak untuk penyelesaian. Namun, tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kasus tersebut pun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Penyidik pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Sebelumnya, 4 IRT dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah. Mereka dituduh merusak gudang pabrik tembakau di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang. Ironisnya, dua balita masing-masing berusia 1 tahun dan 1,5 tahun terpaksa ikut menginap bersama ibu mereka di dalam tahanan.
Empat IRT itu adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Semuanya warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng. Empat IRT tersebut dilaporkan pimpinan UD Mawar Putra Muh. Suwardi. Mereka diduga melempari atap pabrik dengan batu. Aksi pelemparan itu adalah bentuk protes kepada pemilik pabrik. Sebab, aktivitas di pabrik itu disebut menghasilkan bau yang mengganggu warga. (cr02/prc/jpc)