4 Pulau di Anambas Dijual, DPR: Pemerintah Lalai Jaga Kedaulatan Negara

anggota 1xxxccccccc
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengecam keras adanya dugaan penjualan pulau melalui situs properti internasional. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Sebanyak empat pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau dikabarkan dijual dalam situs properti internasional. Keempat pulau itu di antaranya Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dengan status siap disewakan jangka panjang.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi penjualan pulau tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mempertahankan dengan tegas kedaulatan negara.

“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel Johan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Keempat pulau yang ditawarkan pada situs properti internasional itu berada di dalam zona konservasi laut, di mana segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem. Keempat pulau itu ditawarkan berstatus for sale melalui situs https://www.privateislandsonline.com.

Daniel tak menginginkan, komersialisasi wilayah dalam format eco-resort mewah berpotensi merusak lingkungan, jika tidak dikendalikan secara ketat dan transparan.

“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” tegasnya.

“Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” cetus Daniel.

Ia menekankan, Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualbelikan.

“Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbaunya.

Lebih lanjut, Daniel juga meminta adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi. Ia menyebut, izin pengelola swasta harus dicabut apabila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.

“Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya,” pungkasnya. (305/jpc)

Pos terkait