SINGARAJA | patrolipost.com – Akibat ditutupnya penerbang dari dan ke China setelah merebak virus Corona, sejumlah warga negara asing asal negara itu tak bisa kembali ke negaranya. Terutama yang selama ini menghabiskan waktu berlibur di Bali, khususnya di Buleleng. Sebanyak 50 WNA asal China telah mengajukan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan membenarkan, sebanyak 50 wisatawan asal China telah mendatangai Kantor Imigrasi Singaraja untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.
Perpanjangan itu dilakukan setelah pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Permen Nomor 3 Tahun 2020 tentang pemberian izin terpaksa bagi warga negera Tiongkok untuk perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
“Wisman China diberikan perpanjangan khusus terpaksa atau darurat, karena penerbangan dari Indonesia menuju Cina dan sebaliknya tutup sementara,” ungkap Artawan, di sela memantau layanan prima Kantor Imigrasi Singaraja, Kamis (5/3/2020).
Para warga China itu melakukan perpanjangan izin tinggal dengan berbagai sebab. Ada sebagai wisatawan, kunjungan keluarga atau dengan alasan kerja.
Artawan memastikan, permohonan perpanjangan izin tinggal tidak dipungut biaya sepeser pun. Dan itu diberlakukan selama 30 hari ke depan dan dimungkinkan diperpanjang sesuai situasi hingga Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakam baru soal izin tinggal terpaksa.
“Permohonan perpanjangan izin tinggal dapat diterbitkan sepanjang syarat yang berlaku dipenuhi. Salah satunya menunjukkan bukti tiket pulang mereka dan batas waktu kunjungan,” imbuhnya.
Artawan memperkirakan jumlah perpanjangan visa bagi WNA Tiongkok akan terus bertambah, lantaran sampai saat ini belum dibukanya penerbangan Indonesia ke China.
“Jika ditotal ada ratusan wisman China yang masih berada di Bali dan belum pulang kembali ke China, mereka menunggu situasi membaik,” tandas Artawan. (625)