LABUAN BAJO | patrolipost.com – Sebanyak 628 kelompok usaha mikro yang terkena dampak Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) akan mendapatkan dana stimulan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Mabar, Frans Sukur menginformasikan, saat ini data nama-nama penerima tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat dengan Nomor 160 tentang penetapan nama – nama penerima dana stimulan bagi kelompok usaha mikro yang terkena Dampak Covid-19. Hingga saat ini, pihaknya pun sedang melakukan proses pengajuan kepada dinas keuangan Kabupaten Mabar untuk secepatnya diteruskan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Saat ini sedang proses pengajuan ke dinas Keuangan Daerah, dan setelah itu, secepatnya nama nama ini akan kami serahkan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). Karena nanti pencairannya lewat BPD,” ujar Frans Sukur saat ditemui di Kantor Dinas Perindagkop Mabar, Selasa (4/8/2020).
Menurut Frans, total penerima sebanyak 628 ini telah melalui proses yang melibatkan kerjasama lintas sektoral, guna menghindari penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Selain itu, proses ini juga sudah mengacu pada peraturan Bupati No 35 tahun 2020 turunan dari Perbub sebelumnya Perbup No 21 tahun 2020 Tentang petunjuk Teknis pemberian Dana Stimulan bagi Usaha mikro yang Terdampak Covid-19.
“Data yang kami ambil dari 12 kecamatan dan 41 desa di Kabupaten Mabar itu awalnya berjumlah 1.665 penerima. Begitu muncul Perbup ini (Perbup No 35), kami diharuskan untuk melakukan verifikasi ulang dan itu kami melakukan koordinasi dengan lintas sektor, yakni inspektorat, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tingkat Kecamatan dan Desa. Memang benar dari data awal itu, ternyata ada yang sudah terima dana PKH, BLT, BST, dan bantuan dari provinsi. Setelah diverifikasi ulang kita kerucutkan menjadi 661 kelompok usaha mikro penerima,” urainya.
Lanjutnya, setelah itu diasistensi di Inspektorat. Di sana mereka punya aplikasi dan dari data tersebut masih ditemukan penerima yang telah terdata sebagai penerima dana bantuan lainnya. Dan hasil final asistensi dari inspektoratnya adalah hanya sebanyak 628 kelompok usaha mikro yang berhak menerima dana ini.
Lebih jauh Frans menjelaskan, adapun yang menjadi kriteria pelaku usaha mikro adalah pelaku usaha mikro dengan modal usaha nol sampai Rp 50 juta. Kriteria ini menurutnya mengacu pada Undang – Undang No 20 tahun 2008, pasal 6 yang membahas kriteria usaha mikro.
Dari total 628 kelompok usaha mikro, rincian penerima akan dibagi ke dalam 3 sektor, yakni sektor Perdagangan dengan jumlah penerima 334 pelaku usaha mikro penerima, sektor Industri sebanyak 135 pelaku usaha mikro penerima dan sektor koperasi sebanyak 159 pelaku usaha mikro penerima.
Pada sektor Perdagangan, dari total 334 penerima, pembagiannya akan dikelompokan ke dalam tiga rayon yakni, Pasar Baru sebanyak 32 penerima, Pasar Batu Cermin 188 penerima dan Pasar Lembor sebanyak 114 penerima.
Sementara itu, jika dikelompokan berdasarkan per kecamatan, dari gabungan sektor perdagangan, industri dan koperasi, Kecamatan Komodo menjadi penerima terbanyak dengan jumlah 438 pelaku usaha mikro penerima, Kecamatan Lembor, Lembor Selatan dan Welak dengan total pelaku usaha mikro penerima sebanyak 126. Berikutnya, Kecamatan Mbeliling & Sanonggoang dengan total 21 pelaku usaha mikro penerima, Kecamatan Boleng 18 pelaku usaha mikro penerima, Kecamatan Kuwus & Kecamatan Ndoso dengan total 15 pelaku usaha mikro penerima, Kecamatan Macang Pacar & kecamatan Pacar dengan total 10 pelaku usaha mikro penerima.
Nantinya, setiap pelaku usaha mikro penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar 1.800.000 rupiah untuk jangka waktu tiga bulan, yakni terhitung dari bulan Juli – September 2020. Jangka waktu proses pencairannya pun menurut Frans sudah sesuai dengan Perbup No 35 tahun 2020, yakni dalam rentang waktu dari bulan Juli – September 2020.
Frans juga menambahkan, dalam proses pencairan nantinya, penerima tidak akan dikenai biaya administrasi, termasuk biaya materai yang mana akan ditanggung oleh Pemerintah. Namun penerima tidak bisa mencairkan semua uang tersebut karena sesuai aturan dari BPD, dalam rekening penerima harus menyisakan jumlah saldo dengan minimal Rp 50 ribu. Hal ini menurutnya akan di sosialisasikan kepada penerima sebelum dicairkan oleh pihak BPD. (334)