DENPASAR | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan ekstradisi terhadap dua buronan pemerintah Korea Selatan (Korsel) masing-masing bernama Alex Go Roman (47), WN Filipina dan Lim Thow Khai (28), WN Malaysia. Keduanya adalah tersangka kasus penyelundupan sabu sebanyak 2.050,46 gram di Negeri Ginseng.
Proses penyerahan dua tersangka ke pemerintah Korsel yang diwakili oleh Konsulatnya dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Kamis (11/7).
“Hari ini Kejati Bali telah menyerahkan termohon ekstradisi kepada pemerintah Korea Selatan. Jadi, ada dua termohon ekstradisi atas nama Alex go WN Filipina dan Lim CK warga negara Malaysia,” kata Waki Kepala (Waka) Kejati Bali Didik Farkhan Alisyahdi di sela-sela proses ekstradisi tersebut.
Lebih lanjut, kata Didik, kedua tersangka ini tertangkap saat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 Juli 2017. Sejak saat itu, keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali. Terhitung keduanya sudah menjalani penahanan di Lapas Kerobokan sepanjang 849 hari.
Didik mengatakan, ekstradisi ini berdasarkan permohonan ekstradisi yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman Republik Korea Selatan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Duta Besar Republik Korea Selatan kepada Menteri Luar Negeri, No. ROKE-C-2017-352, tanggal 14 Agustus 2017.
Lalu, Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan permohonan ekstradisi dua pengedar ini dikabulkan. Selanjutnya, Jaksa Agung melanjutkan permohonan ekstradisi kepada Presiden Jokowi. Jokowi mengabulkan permohonan ekstradisi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019, tanggal 26 Juli 2019.
Masih kata Didik, dua pria yang bekerja sebagai buruh ini terlibat dalam peredaran narkotika di Korea Selatan pada tahun 2016 lalu. Namun, saat akan diciduk aparat keamanan keduanya kabur. Senin (21/11/2016), aparat keamanan Korea Selatan lalu mengeluarkan red notice.
“Mereka pada tahun 2017 ditangkap oleh kepolisian di Denpasar karena ada red notice dari interpol bahwa mereka berdua telah melakukan kejahatan di Korea Selatan yaitu tindak pidana narkotika,” ucap Didik.
Selanjutnya, pemerintah Korea Selatan akan mengadili dua orang asing ini di Pengadilan Negeri Incheon, Korea Selatan. Atas perbuatannya, Lim dan Alex dijerat dengan Pasal 58 Undang-undang Republik Korea Selatan Tentang Pengendian Narkotika dan Pasal 11 Undang-undang Republik Korea Tentang Hukum Tambahan Mengenai Kejahatan Spesifik. Keduanya terancam pidana 7 hingga 30 tahun penjara. (426)