JAKARTA | patrolipost.com – Seorang pria berinisial TH ditangkap polisi karena melakukan perampokan dengan modus mengajak korban kencan dan membiusnya hingga tewas. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap karena kasus serupa.
“Yang bersangkutan ternyata tahun 2017 sudah pernah diproses hukum dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek Taman Sari AKBP Abdul Ghafur dalam jumpa pers di kantornya, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020).
Saat itu tersangka ditangkap Polsek Tebet Jakarta Selatan. Dia lalu divonis 3 tahun penjara atas kasus tersebut.
“Dia baru keluar Januari 2020 dan melakukannya lagi dengan kasus yang kita tangani saat ini,” kata Abdul.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya wanita yang terluka yang diduga akibat perbuatan tidak wajar. Korban dilarikan ke RS Husada pada 25 Maret 2020.
Polisi kemudian menyelidiki kejadian yang menimpa korban. Hasil penyelidikan, korban diketahui terjatuh dari lantai 2 hotel di Mangga Besar, Taman Sari, Jakbar.
Saat itu, korban diketahui check in bersama pelaku. Korban kemudian jatuh dari lantai 2 hotel, yang belakangan diketahui bahwa korban saat itu masih terpengaruh obat bius.
“Dari CCTV terlihat jelas badannya oleng dan jatuh dari tangga lantai 2 ke lantai 1, sehingga ada luka-luka itu,” tuturnya.
Korban terluka di bagian kepala dan dagu akibat jatuh dari hotel. Korban meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku dan pelaku berhasil ditangkap pada 2 April 2020. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Taman Sari.
“Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandas Abdul.(305/dtc)