Hore! Jakarta Putihkan Pajak Kendaraan, Sejumlah Daerah Menyusul

Humas BPRD DKI Jakarta
Salah satu wajib pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta. Saat ini DKI menerapkan penghapusan pajak kendaraan. (Ilustrasi/ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pandemi virus Corona membuat sejumlah wilayah di Indonesia memutihkan atau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan. Setelah Jawa Barat dan Tangerang lebih dahulu memutuskan untuk menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, kini DKI Jakarta menerapkan kebijakan serupa.
Demikian dikonfirmasi oleh Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo.

“Penghapusan denda pajak daerah, berdasarkan SK BNPB Gawat darurat (Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia-Red). Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. Dan ini (pemutihan denda pajak kendaraan-Red) sudah berlaku mulai Senin (6/4/2020) kemarin,” kata Dwi.

“Sehingga dihimbau agar masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak secara online, agar bisa menekan penyebaran virus Corona dan masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah. Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak,” Dwi menambahkan.

Dalam berita sebelumnya, Kompol Marthinus Adhithya, SIK Kasi STNK Polda Metro Jaya, menjelaskan kepada detik.com. Untuk administrasi Pemda Jawa Barat seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta wilayah administrasi Banten Tangerang, seperti Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat. Sudah menerapkan pemutihan denda pajak, selama masa pandemi virus Corona.

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 akan ada penghapusan denda pajak. Sebelumnya dispensasi ini diberlakukan mulai 2 Maret-20 April 2020. Sedangkan untuk daerah administratif Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.(305/dtc)

Pos terkait