BANGLI | patrolipost.com – Sempat ditahan beberapa hari di Mapolres Bangli karena kesandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Perbekel Catur I Wayan Sukarata (48) kini bisa menghirup udara segar. Hal itu setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dikabulkan tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi membenarkan I Wayan Sukarata ajukan penangguhan penahanan. Setelah dilakukan kajian dari tim penyidik, penangguhan penahanan yang diajukan kita kabulkan dan bersama dengan itu terduga pelaku untuk sementara tidak ditahan namun proses tetap berjalan. Kemungkinan kasus akan diselesaikan lewat restorasi justice.
“Antara pelaku dan korban sudah ada mediasi dan juga ada permohonan dari korban agar kasus bisa diselesaikan lewat restorasi justice,” tegas AKP Androyuan Elim, Kamis (9/6/2022).
Kata perwira asal Kupan (NTT) ini, mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2021 tentang tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice maka dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative harus memenuhi persyaratan material dan formil.
“Dalam kasus ini nanti penyidikan akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen, klarifikasi kepada para pihak yang dituangkan dalam berita acara dan gelar kasus jika hasil terpenuhi maka akan diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan surat ketetapan penghentian penyelidikan (SK-Lidik),” ungkap AKP Androyuan Elim.
Lanjut Androyuan Elim, dalam gelar kasus nanti akan melibatkan Propam dan Bidkum. Disinggung kenapa sebelumnya pelaku ditahan, kata AKP Androyuan Elim, dalam proses penyelidikan sebelumnya, beberapa kali pelaku tidak bisa hadir untuk dimintai keteranganya,
“Pertimbangan penyidik untuk percepat proses penyelidikan maka pelaku ditahan, namun baru beberapa hari kami tahan ternyata ada mediasi antara pelaku dan korban dan akhirnya pelaku ajukan penangguhan penahanan,” tutupnya. (750)