SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat panduan untuk merayakan Natal dan Tahun 2021, seluruh jajaran Kepolisian serempak melakukan hal yang sama. Polres Buleleng dibawah komando AKBP I Made Sinar Subawa, selain menyosialisasikan sekaligus siap mengawasi penerapan Maklumat tersebut di tengah masyarakat.
Maklumat Kapolri Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan saat Libur Natal dan Tahun Baru itu bertujuan untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid-19 serta untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Dalam maklumat tersebut ditekankan untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan pertimbangan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya dapat dikendalikan dan berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengajak masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri demi keselamatan diri sendiri serta orang di lingkungan sekitarnya. Selain itu Kapolres juga menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru kepada umat Kristiani yang merayakannya.
“Sesuai isi Maklumat Kapolri bahwa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun seperti arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api ditiadakan mengingat wabah Corona masih belum bisa diatasi,” ujar AKBP Made Sinar Subawa, Kamis (24/12).
Menurutnya, Maklumat Kapolri soal Prokes itu agar dipatuhi oleh semua pihak karena itu untuk kepentingan kesehatan bersama. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perwira asal Jembrana itu mengaku akan mengambil tindakan tegas.
“Jika ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan isi Maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (625)