DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksakan kegiatan penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2022. Kegiatan itu merupakan kerjasama antara pemerintah dengan yayasan atau lembaga yang bergerak dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
“Bantuan hukum merupakan prioritas Bapennas, untuk di Bali sendiri kita patut prihatin karena hanya ada 6 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang melayani masyarakat seluruh Bali sehingga jangkauan akses keadilan menjadi terhambat,” kata Kakanwilkemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (24/2/0/2022).
Jamaruli menambahkan, Kanwilkumham Bali telah melatih para legal melalui Posyankumhamdes guna lebih mendekatkan jangkauan akses keadilan di daerah. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Divisi Pemasyarakatan khususnya UPT Rutan dan Lapas, agar dapat menyambut baik dan mempermudah akses bagi rekan-rekan OBH yang akan menemui klien Penerima Bantuan Hukum yang berada di dalam Rutan atau Lapas.
“Mari bersama-sama kita berkomitmen untuk dapat mengemban amanah, menjalankan tugas mulia dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan bantuan hukum yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Sementara itu, hadir dalam proses penandatanganan kontrak 6 OBH yakni LBH APIK Bali, Kelompok Peduli Perempuan dan Anak Bali (KPPA) Karangasem, LBH Bali Woman Crisis Centre, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar, dan Lembaga Bantuan Hukum Bali. (pp03)