DENPASAR | patrolipost.com – Dedi Suproadi (39), pria asal Kampung Lumbung Sari, Kabupaten Garut, Jawa Barat dituntut hukuman penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Denpasar. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Sebelum dituntut pidana penjara, Dedi melakoni bisnis sabu dengan modus yang tak umum dilakukan. Dia mengambil paket sabu yang disembunyikan di rak makanan minimarket di kawasan Pemogan, Denpasar.
Atas perbuatannya, Jaksa Chandra Andhika Nugraha menjerat Dedi dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 7 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuntut Jaksa Adhika dalam sidang yang digelar secara telekonferensi, dengan majelis hakim diketuai I Made Pasek.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan lisan. “Mohon pengampunan dari majelis hakim. Dengan memberi keringanan hukuman kepada terdakwa. Dengan pertimbangan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga,” ujar penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/5/2020), dengan agenda mendengar putusan dari majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 3 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 Wita di depan Jhonny Coffe, Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Mulanya, terdakwa memesan paket sabu melalui Whatsapp kepada seseorang bernama Deri (DPO) seharga Rp 350.000. Terdakwa baru mendapat alamat tempat tempel sabu setelah mentransfer uang ke Deri.
Berselang sejam kemudian, terdakwa mendapat pesan Whatapp dari Deri yang berisi alamat tempelan sabu yakni di bawah rak makanan di Minimarket Wijaya, Jalan Pemogan, Denpasar Selatan. Terdakwa kemudian menuju tempat tersebut, dan mengambil paket sabu yang dipesannya.
Rencananya, satu paket sabu akan dijual lagi kepada seseorang bernama Eca (DPO) seharga Rp 400 ribu. Rupanya pergerakan terdakwa sudah dibuntuti oleh petugas. Saat terdakwa sedang menunggu Eca, tiba-tiba datang beberapa petugas menghampiri terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas menemukan dua paket sabu.
“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait membeli, menerima, atau menyerahkan serbuk kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram netto tersebut,” beber JPU dalam dakwaannya kala itu. (426)