MANGUPURA | patrolipost com – Mulai 1 April 2021 besok, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan menuju Pulau Dewata.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bali, Taufan Yudhistira menjelaskan, setiap calon penumpang pesawat menuju Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR, atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan.
“Untuk pelayanan GeNose C-19 tidak menggantikan pelayanan tes antigen tersebut,” kata Taufan dalam siaran pers, Rabu (31/3/2021).
Dikatakan, uji coba GeNose akan dilakukan pada minggu kedua bulan April 2021. Sekaligus, dimulainya pelayanan GeNose C-19 secara resmi pada kisaraan 7-8 April 2021.
PT Angkasa Pura I sendiri total menyediakan 120 unit mesin GeNose yang akan ditempatkan di Bandara dibawah manajemen PT Angkasa Pura I. Untuk Bandara Ngurah Rai direncanakan mendapatkan 8-14 mesin GeNose C-19.
“Kantung tiup yang disediakan, direncanakan sebanyak 500-600 kantung setiap harinya, saat uji coba akan disiapkan 150 kantung,” jelasnya.
Taufan mengatakan, tarif pelayanan tes GeNose C-19 sampai saat ini belum ditetapkan secara resmi. Namun kisaran harganya antara Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu.
“Peraturan itu sesuai dengan SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021, terkait persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan khususnya pelayanan GeNose C-19,” kata Taufan. (pp03)