Aniaya WNA Rusia di Perum Sakura Jimbaran, Polda Bali Ringkus 4 Pelaku di Lombok

aniaya wna
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya SH SIK MSi dalam ekspos kasus penganiayaan WNA Rusia. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga negara (WNA) Rusia, diringkus Tim Resmob Polda Bali bersama Tim Jatanras Polda NTB di sebuah kafe Kawasan Kuta Mandalika Lombok, NTB. Para pelaku merupakan komplotan pemeras WNA dengan modus berpura-pura menjadi petugas imigrasi.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya SH SIK MSi didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarman SIK MH, dalam keterangan persnya, Jumat (1/8/2025) menyebut, kini ke-4 pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolda Bali.

Bacaan Lainnya

“Kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dan intimidasi dengan korban warga negara asing (WNA) asal Rusia, RS (42) terjadi pada Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Perum Sakura 1 Blok E No 10 Jimbaran, Badung,” papar Kapolda.

Dalam keterangan pers itu Kapolda didampingi pula Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi SIK, serta Kakanwil Imigrasai Bali.

Diuraikan Kapolda, kronologis singkat kejadian, pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, korban RS pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat masuk ke ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam rumahnya. Dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher korban menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.

“Setelah pelaku menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan. Kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya,” lanjut Kapolda.

Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali. Berdasarkan laporan korban pada tanggal 18 Juli, Tim Resmob Dit Reskrimum mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada, termasuk rekaman CCTv di seputaran kejadian. Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke pulau Lombok NTB

Selajutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTv di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area Pelabuhan. Kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok.

Tak mau kehilangan buruannya, Tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTv. Berdasasarkan rekaman CCTv dan informasi masyarakat pada hari Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita para pelaku terdeteksi berada di Resto Munchiez, dan sekitar pukul 15.00 Wita Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi.

Adapun inisial 4 orang pelaku (2 WNA dan 2 WNI) masing-masing atas nama: IV (laki-laki 30 tahun) WNA asal Rusia, IS (laki-laki 28 tahun) WNA asal Rusia, EE (laki-laki 24 tahun) WNI asal Jakarta dan YB (perempuan 24 tahun) WNI asal Magelang.

“Pelaku melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi,” imbuhnya.

Modus para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir, namun salah sasaran. Awalnya Mr GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum) mengutarakan maksud mencari Mr R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran karena memiliki utang dan menipu sejumlah Rp 2,3 miliar, dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp 3 juta dan jika uang Rp 2,3 miliar tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi. Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut.

“Terhadap pelaku Mr GG dkk kita masih lakukan pengejaran,” ujar Kapolda.

Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar.

“Untuk korban dan saksi-saksi kita juga terus melakukan periksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta Analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP (bulan Januari s/d Juli 2025) yang masih proses pendalaman,” tambahnya.

Para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 365. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *