DENPASAR | patrolipost.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Kamenkes RI dan BPOM pusat terkait penghentian sementara penjualan dan peredaran obat berupa sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Di etilen Glikol (DEG) yang dapat menyebabkan gangguan Ginjal Akut pada anak, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengecekan di sejumlah apotek dan toko obat yang ada di wilayah Polresta Denpasar, Sabtu (22/10/22) sore.
Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi peredaran obat jenis sirup yang dilarangan. Seperti diketahui ada lima obat yang dilarang dijual oleh Kemenkes RI sesuai rekomendasi BPOM yaitu Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).
Tim dipimpin Kanit Tipiter Iptu Abdul Hamid dan Kasubnit Iptu FY Terang Ginting STrK. Menurutnya tujuan pengecekan untuk memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat jenis sirup yang mengandung EG dan DEG.
“Selain melakukan pengecekan, kami juga menyampaikan imbauan kepada petugas apotek agar tidak menjual obat sirup yang dilarang,” ucap Iptu Ginting.
Ada apotek yang didatangi di wilayah hukum Polresta Denpasar kurang lebih 28 Apotek. Salah satunya Apotek Guna Medika yang berlokasi di Jalan Gunung Agung Denpasar Barat. Menurut keterangan petugas apotek bahwa stok obat yang dilarang peredarannya sudah ditarik oleh distributor.
Kemudian wilayah Denpasar Timur Apotek Viva Dirgayusa di Jalan Surapati Denpasar, obat sirup sudah tidak perperjualbelikan dan telah ditarik apotek pusat.
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat SH SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari hasil pengecekan, pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait obat jenis sirup yang dilarang diedarkan atau dijual. Pihaknya juga memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang dilarang. (007)