DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar masih mendalami kasus dugaan penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar. Sedikitnya 15 saksi sudah diperiksa terkait kasus yang viral di media social ini.
Sesuai dengan pengaduan masyarakat yang diterima Polresta Denpasar Dumas /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana SH MH dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat Dkk dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Dari keterangan pelapor I Made Suardana bahwa pada 19 Mei 2023 salah satu terlapor telah memarkir mobil merk Feroza di depan kantor LABHI dan pada 23 Mei 2023 terjadi pemasangan triplek menutup kantor LABHI.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo SIK membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Penyidik telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses, sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kompol Losa penyidik sampai saat ini telah memeriksa 15 saksi, baik dari pihak pelapor dan terlapor.
“Terkait dengan pemberitaan adanya ancaman kekerasan juga masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan intensif,” jelasnya. (hms)