DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar ungkap 26 kasus sejak 2 Juli-12 Agustus 2021 dengan jumlah pelaku sebanyak 31 orang. Rincian 26 kasus itu yakni: 5 kasus Curat, 2 kasus Curanmor, 14 kasus Cusa, 1 kasus Pengeroyokan, 1 kasus Jambret, 1 kasus Penggelapan dan 2 kasus Judi.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH dalam konferensi pers di lobi Polresta Denpasar, Jumat (13/8/2021).
“Jumlah tersangka dari 26 kasus ini 31 orang dengan kasus yang bebeda,” ujarnya.
Adapun identitas para 31 pelaku yakni berinisial KC (21), YC (24), MI (26), YDL (53), MS (32), R (31), M (30), BPW (26), MM (44), OTY (26), R (64), WJSS (34), EB (35), IGS (47), J (50), Tole (20), RF (27), WH (23), API (33), dan SM (36).
Berikutnya RM (23), DELP (33), ASDP (24), YP (27), RNR (27), BA (26), S (39), NWR (23), HA (59) AS (40), dan INS (63).
“Tersangka berasal dari daerah yang berbeda-beda diantaranya 18 orang dari Jawa, 5 orang dari Bali, 6 orang dari NTT serta 2 orang dari Sumatera. Sedangkan berdasarkan jenis kelamin tersangka yaitu, laki-laki berjumlah 29 orang dan perempuan berjumlah 2 orang,” ungkapnya.
Dari 31 pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 1 unit mobil, 14 unit sepeda motor, 20 buah handphone, 3 buah jam tangan, 1 unit sepeda gayung, 2 buah pisau dan gunting.
Kemudian sebanyak 2 buah obeng dan tang, 33 buah pakaian, 20 buah daster, 25 buah baju anak, 18 buah celana, 2 buah jaket dan topi, 6 buah tas dan dompet, 2 pasang sepatu, 1 buah buku tabungan, 2 buah kartu ATM, 3 lembar bukti transfer, 6 buah tabung gas, 1 buah bolpoint, 3 lembar catatan rekapan, 4 lembar paito, pecahan kaca serta uang tunai Rp745 ribu.
Atas tindakan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjaran paling lama 10 tahun,” tandasnya. (pp05)