DENPASAR | patrolipost.com – Setelah menjalani proses penyidikan yang panjang, penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pasangan suami istri berinisial FST alias ER – HL menjadi tersangka. Pasangan ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikutip dari Bali Tribune, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, benar pasangan FST – HL telah berstatus sebagai tersangka dan masuk DPO. “Iya, sudah jadi tersangka dan DPO. Untuk DPO, sekitar dua minggu lalu kita terbitkan,” ungkapnya.
Dijelaskan mantan Kasat Narkoba ini, alasan penyidik menerbitkan DPO lantaran dua kali penyidik melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak datang dan tanpa kabar.
“Karena sudah dua kali kita panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke Kejaksaan. Kita buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga kita terbitkan DPO,” terang Mikael.
Sementara FL selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Lodewyk Siahaan SH meminta rekan sejawat Bambang Purwanto SH selaku kuasa hukum kedua tersangka FST dan HL yang sudah masuk DPO dapat menghadirkan kedua tersangka tersebut menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar.
“Kami juga meminta agar Sat Reskrim Polresta Denpasar menyebarluaskan DPO tersebut kepada instansi terkait, yaitu Kemenkumham dalam hal ini imigrasi, Kemenlu khususnya Kedutaan Besar di Singapore, serta Pemprov DKI Jakarta dimana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.
Kuasa hukum kedua tersangka, Bambang Purwanto SH yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak karena mengaku belum menerima surat kuasa resmi dari kliennya itu. “Surat kuasanya belum datang, Bang. Kalau sudah terima (surat kuasa – red) baru disampaikan, biar gak salah,” jawabnya.
Kasus ini berawal dari laporan FL yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya HL ke Mapolresta Denpasar, Minggu 28 Maret 2021 silam dengan tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai – suami isteri sah (diduga melanggar pasal 279 KUHP).
Lodewyk Siahaan menjelaskan, status kliennya dengan HL saat melapor ke Mapolresta Denpasar masih bersuami isteri sah karena belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraian mereka saat itu sedang bergulir di pengadilan. Sementara HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Bali, Minggu 28 Maret 2021.
“Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan HL ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta. Proses gugatan cerai mereka saat itu masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor HL dengan klien saya saat itu adalah masih sebagai suami isteri yang sah,” katanya. (007)