DENPASAR | patrolipost.com – PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di area pelayanan publik yang ada di berbagai bandara kelolaan. Adapun konsep social distancing yang dimaksud yaitu upaya pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.
“Upaya ini merupakan upaya lanjutan Angkasa Pura I dalam menerapkan konsep social distancing di area pelayanan publik untuk meminimalisir potensi penularan virus Corona di area publik,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2020).
Adapun penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, pengambilan bagasi, serta antrean taksi.
Selain itu, pada setiap lift diberi label stiker maksimal kapasitas dengan posisi hadap penumpang lift. Jarak duduk antar orang di area boarding lounge juga diatur dengan posisi kursi hadap satu arah dan setiap orang duduk tidak bersebelahan, melainkan satu kursi dikosongkan. Hal ini dilakukan dengan pemberian label stiker petunjuk atau panduan.
“Kami imbau penumpang dan calon penumpang bandara agar dapat disiplin mengikuti imbauan ini agar dapat meminimalisir potensi penularan virus Corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini,” tambah Faik Fahmi. (rls)