DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., yang akrab disapa ARW bersama Yayasan Agung Rahayu Wirabumi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para pengelola pasar rakyat dan perwakilan pedagang pasar rakyat atau pasar tradisional di Kota Denpasar menggelar sosialisasi kebijakan OJK dalam mencegah diri mereka menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”, Senin (31/10/2023) di Pasar Agung Desa Adat Peninjoan, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Agung Rai Wirajaya bersama OJK dalam kesempatan ini selalu mengingatkan masyarakat agar waspada dan tak terjebak atau terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.
Kegiatan ini menyasar 550 orang di Denpasar selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi. Dalam kesempatan ini turut hadir perempuan milenial Kota Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi atau kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD).
“Investasi bodong dan pinjol ilegal masih saja menelan korban di masyarakat. Masyarakat Bali sering ikut-ikutan investasi bodong dan ingin dapat dana besar instan. Masyarakat juga senang coba-coba pinjam duit di pinjol ilegal akhirnya saat terlambat bayar beberapa hari saja sudah diteror. Ini perlu jadi perhatian kita bersama bagaimana menyelamatkan masyarakat, mencegah mereka jadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal,” kata Agung Rai Wirajaya (ARW).
Mengenai pinjol ilegal, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu mengatakan pinjol baik yang legal maupun ilegal sebenarnya tak ubahknya adalah rentenir berdaya baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital atau istilahnya rentenir onliner atau rentenir digital. Sebab bunga pinjaman di pinjol yang legal maupun ilegal sangat tinggi.
“Pinjol yang legal saja itu bunganya 0,4 persen per hari dan kalau sebulan jadinya 12 persen. Itu bunga yang sangat tinggi. Kalau sebulan 12 persen sama dengan rentenir dan pinjol ini kan memang rentenir gaya digital. Jadi ini jelas tentenir terselubung,” beber Rai Wirajaya yang merupakan wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu.
Rai Wirajaya mengaku sudah mendorong dan meminya OJK untuk menertibkan pinjol yang terdaftar di OJK berkaitan dengan suku bunga pinjaman yang tinggi tersebut. OJK diharapkan bisa mengatur para platform pinjol legal agar bisa menurunkan suku bunga mereka. “Kami minta OJK tertibkan pinjol yang legal ini dengan suku bunga yang mudah dijangkau masyarakat,” tegas wakil rakyat yang sudah keliling di seluruh Bali memberikan edukasi untuk mencegah masyarakat menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dikatakan saat ini ada 134 perusahaan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK sementara perusahaan pinjol yang ilegal lebih banyak lagi dan terus saja bermunculan. Di sisi lain kebiasaan dan gaya hidup hedonis dari masyarakat ketika bertemu dengan layanan pinjol ilegal ini memicu permasalahan baru.
Bahkan Rai Wirajaya mengungkapkan di Jawa Barat tercatat ada Rp 18 triliun total pinjaman online masyarakatnya dengan rentang usia peminjam rata-rata masyarakat berusia muda di kisaran usia 19 tahun hingga 40 tahun. “Ketika pinjam uang di pinjol banyak yang bermasalah kerena mereka ingin coba coba tapi berujung sengsara. Perlu diketahui pula kalau pinjam legal akan terdaftar di SLIK (Sistem Informasi Layanan Keuangan) di OJK, akan kelihatan kalau ada pinjaman di perbankan ataupun fintech. Jadi kalau terlambat bayar cicilian 1 atau 3 hari saja di pinjol, akan kena black list kalau ingin pinjam di bank umum karena dianggap sudah pernah tercatat macet di SLIK. Jadi jangan coba-coba,” beber Rai Wirajaya.
Rai Wirajaya menyarankan masyarakat sebaiknya menghindari meminjam uang di pinjol yang legal sekalipun, melainkan lebih baik meminjam uang di bank umum dan bisa juga mengakes pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau bisa juga di BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Jadi lebih aman dan bunganya juga jauh lebih murah.
“Jadi saya sarankan jangan pinjam di pinjol, sebainya ke bank umum, bisa ke BPR juga. Saat ini ada KUR yang bunganya 7 persen setahun, jadi jauh lebih murah dan juga pastinya aman. Kalau telat bayar kita tidak diteror seperti kalau telat bayar di pinjol,” pesan Rai Wirajaya.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW itu juga menekankan bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.
“Jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” ujar Rai Wirajaya. Selain itu dia juga mengingatkan untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.
“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Pakai 2L saja legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas. Kalau ada tawaran investasi memberikan menjanjikan keuntungan tidak sesuai logika jangan tergiur,” pesan Rai Wirajaya.
Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.
“Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini yang mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat masih saja ada korban investasi bodong di Bali.