Aset Dialihnamakan, Debitur Bank Mandiri Singaraja Layangkan Gugatan ke Pengadilan

bank mandiri
Aset salah satu debitur Bank Mandiri di Desa Tangguwisia Jalan Raya Seririt Singaraja yang terancam disita karena gagal bayar di tengah upaya restrukturasi utang akibat Covid-19. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Gegara pandemi Covid-19 banyak usaha ekomomi mengalami stagnasi hingga gulung tikar. Kondisi itu membuat sejumlah pengusaha mengalami kesulitan melakukan transaksi ekonomi termasuk perbankan.

Dalam kondisi seperti itu banyak asset milik masyarakat yang menjadi jaminan di bank terancam disita akibat gagal bayar. Irosnisnya, kondisi seperti itu diduga dimainkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan termasuk melakukan modus lelang untuk mengambil alih aset nasabahnya.

Seperti yang dialami salah seorang nasabah Bank Mandiri Singaraja bernama Ketut Jengiskan, aset yang dijaminkan di bank milik pemerintah tersebut tetiba beralih nama tanpa sepengetahuannya akibat gagal bayar kredit. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, ia juga menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar asetnya berupa toko di kawasan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt untuk segera dikosongkan. Ia tak sendirian, sebuah Lembaga LSM Gema Nusantara ikut melakukan advokasi untuk mempertahankan asetnya.

Tidak terima dengan keputusan yang dianggap sepihak itu, Jengiskan melawan. Ia mengaku tidak terima asetnya seluas 8 are di jalur Jalan utama Seririt-Singaraja beralih tangan tanpa ia ketahui. Selain menggugat melalui PN Singaraja, ia juga memasang spanduk penolakan di depan tokonya dengan menyebut apa yang dia alami akibat perminan mafia tanah berselubung proses lelang.

“Asset saya berupa jaminan di bank dialihkan secara diam-diam tanpa memberi tahu kami prosesnya kok tiba-tiba beralih nama. Saya justru tau dari orang lain, tau kalau aset saya berupa toko telah dilelang,” tutur Jengiskan, Minggu (28/8/2022).

Menurutnya, ia mengetahui itu pada tahun 2021 sehingga berinisiatif mendatangi pihak bank untuk meminta penjelasan. Anehnya, Bank Mandiri Cabang Singaraja mengaku tidak tahu menahu proses tersebut dan disarankan untuk ke Bank Mandiri Denpasar.

“Saya diberikan jawaban untuk tunggu di rumah dan akan diberikan pemberitahuan dalam beberapa hari ke depan. Jawabnya melalui surat dikatakan aset saya sudah terjual. Inilah keanehan itu karena prosesnya kami seperti dihindari termasuk tidak adanya surat peringatan,. Kami akhirnya lakukan perlawanan melalui gugatan di pengadilan,” imbuhnya.

Jengiskan mengatakan, proses kreditnya terjadi pada tahun 2007 dan mendapat fasilitas kredit RC (Rekening Koran) senilai Rp 1 miliar. Awalnya berjalan bagus hingga kondisi ekonomi mulai terganggu sejak tahun 2018.

“Kemudian dilakukan restrukturisasi 2018-2019. Dan selanjutnya tahun yang sama 2019 dihantam Covid-19 dengan hanya bayar pokok minus bunga. Karena restrukturisasi sudah dua kali harus dilakukan pelunasan dan pihak bank menyarankan pelunasan dilakukan bertahap,” ujarnya.

Di tahun 2020 Jengiskan mengaku masih melaksanakan kewajibannnya hingga sisa utang tinggal Rp 600 juta. Di titik inilah ia mengaku asetnya telah dilelang dan beralih kepemilikan.

”Saya masukkan gugatan dengan nomor Perkara 29/pdt.G/2020 dengan penggugat atas nama Ketut Jengiskan dan tergugat Bank Mandiri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni mengaku ikut memberikan advokasi mengingat puluhan korban mengalami hal yang  sama mendatanginya untuk meminta bantuan termasuk diantaranya Jengiskan.

“Kami pelajari seluruh prosesnya dan petunjuk awal ditemukan banyak kejanggalan. Untuk lebih jelasnya proses ini akan kami telusuri terlebih dahulu jangan sampai ada keterlibatan mafia di dalamnya,” kata pria yang akrab disapa Anton ini.

Menurut Anton, pihaknya mencium adanya dugaan konspirasi penguasaan aset kredit macet berdalih lelang melalui mekanisme tersembunyi. Kondisi itu memantik dugaan adanya permainan mafia tanah melalui mekanis lelang yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

“Bisa saja oknum-oknum mafia tersebut berbaju tertentu untuk memuluskan modus operandinya. Kami akan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penjelasan termasuk menelusuri aliran uang lelang ke rekening tertentu,” tandasnya. (625)

Pos terkait