Astaga! Pemilik Panti Asuhan Ini Cabuli Tiga Anak Asuhnya

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah cukup lama mandeg, akhirnya polisi menetapkan KP (47), pemilik panti asuhan Benih Kasih Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, sebagai tersangka pencabulan anah asuhnya yang masih berusia di bawah umur. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng langsung menjebloskannya pelaku ke sel tahanan.

Kasus yang menjerat salah satu mantan caleg Kabupaten Buleleng tahun 2019 lalu sempat terkatung-katung. Pasalnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat KP. Kasus pencabulan ini pertama kali dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu yang sehari-hari menjadi pendamping anak asuh di Panti Asuhan tersebut.
Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, akhirnya KP yang merangkap sebagai pendeta tersebut dinyatakan sebagai tersangka. Hanya saja KP berdalih apa yang dilakukan terhadap korbannya adalah suka sama suka.

“Saat dicabuli dia (korban, red) diam saja dan saya tidak ingat berapa kali saya mencabulinya,” kata KP tertunduk malu, Senin (7/10) di Mapolres Buleleng.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi bejat yang dilakukan KP bukan hanya dilakukan terhadap satu orang, melainkan tiga orang penghuni panti. Para korbannya yakni N (16), R (14) dan S (saat ini sudah berusia 20 tahun).
“Untuk kasus ini hanya satu korban yang melapor, satu korban lagi saat ini sudah menikah. Semua aksi pencabulan tersangaka dilakukan di Panti Asuhan dengan di bawah tekanan. Semua korban cabul KP saat ini sudah tidak lagi menjadi penghuni panti,” jelas Iptu Dewa Sudiasa, seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.
Pelaku KP melakukan perbuatannya tidak dalam waktu bersamaan. Namun berlangsung bertahap sejak tahun 2011 dilakukan pada S. Kemudian bulan Desember 2018 terhadap korban N, dan terhadap korban R dilakukan pada bulan Februari 2019.
“Modusnya pelaku melakukan bujuk rayu pada korban. Dan setelah dilakukan penyelidikan cukup lama, ditemukan bukti-bukti barulah KP ditetapkan menjadi tersangka,” imbuhnya.
Terkait peristiwa pencabulan itu, Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng Riko Wibawa menyatakan, selama ini telah melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan Riko mengaku memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus itu. Hanya saja, kata Riko, masih ada beberapa catatan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak masih belum tuntas ditangani Polres Buleleng.
Akibat perbuatan bejatnya itu KP terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (625)

Pos terkait