Astaga! Supri Dukun Cabul Cilacap: Paksa Korban Berhubungan Sesama Jenis

dukun 333333
Kasus Supri dukun cabul di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2022). (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Tim Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap tindak pidana penipuan berkedok dukun cabul di wilayah Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu orang berinisial S (42) alias Mbah Supri.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan modus yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit secara pengobatan alternatif.

“Pelaku mau mengobati penyakitnya. Pertama kali misal salah satu korban akan berobat disuruhlah seseorang yang juga korban atau asistennya suruh berhubungan badan sesama jenis secara lesbi,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

“Kemudian direkam dikirimkan yang bersangkutan barulah korban setelah itu tersangka menyetubuhi korban di rumahnya,” sambungnya.

Arief menyebut, pelaku sudah memiliki istri dan anak. Saat melakukan aksinya, istri pelaku berada di kamar belakang dan tidak mengetahui perbuatan pelaku.

“Jadi pelaku sudah memiliki istri. Saat menyetubuhi dilakukan di rumahnya tanpa sepengetahuan istri dan anaknya,” terangnya.

Saat beraksi, pelaku mengancam korban akan dibuat gila jika tidak memenuhi hasrat nafsunya. “Apabila tidak diikuti yang bersangkutan mengancam akan membuat gila ataupun hal lainnya terhadap korban,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, cincin, logam, parang yang diletakkan di saat tersangka melaksanakan aksinya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 6 C Uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta,” jelas dia.

Tipu-tipu Dukun Supri
Diberitakan sebelumnya, seorang dukun cabul berinisial S (42) alias Mbah Supri ditangkap tim Satreskrim Polresta Cilacap. Ia ditangkap pada Senin (6/11) malam, karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun di wilayah Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan pihaknya mengamankan satu pelaku seorang dukun cabul. Saat ini korban yang terdata sudah mencapai 10 orang.

“Adapun korbannya sampai saat ini ada 10 korban yang diduga telah dilakukan mengalami pencabulan oleh tersangka Mbah Supri,” kata Arief dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (7/11). (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.