DENPASAR | patrolipost.com – Viral di media sosial sekelompok turis asing melakukan perbuatan tidak senonoh seks menyimpang atau sekte sesat di sebuah villa di Ubud, Gianyar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, imigrasi telah mengantongi salah satu identitas WNA yang ada di dalam video yang beredar.
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan di database, kata Tedy WNA yang diduga melakukan sekte sesat itu telah meninggalkan Indonesia sejak 22 April 2024 lalu.
“Jadi dapat kami simpulkan saat ini bahwa video yang viral tersebut merupakan video lama,” kata Tedy Minggu, 12 Mei 2024.
Terkait hal itu, imigrasi juga telah melayangkan surat kepada penjamin atau sponsor WNA itu untuk dimintai keterangan.
“Hal ini kami laksanakan untuk meminta keterangan dari sponsor, karena bagaimanapun sponsor/penjamin mempunyai tanggung jawab terhadap Warga Negara Asing yang dijaminnya selama keberadaannya di Indonesia,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH menambahkan, untuk lokasi kegiatan sekte sesat yang terlihat dalam video tersebut, diperkirakan dilaksanakan tanpa izin dari pemilik lokasi, dan lokasinya berpindah-pindah.
“Namun dari hasil pengecekan di beberapa lokasi yang kita curigai, sementara pemilik lokasi tidak mengakui adanya kegiatan sesat tersebut di tempatnya,” kata Kombes Pol Jansen.
Kombes Pol Jansen mengatakan, Polda Bali beserta instansi terkait tetap akan melakukan penyelidikan dan langkah-langkah lainnya terhadap dugaan peristiwa tersebut.
Hal dilakukan untuk memastikan tidak boleh terulang kembali, karena dapat mencoreng citra Bali yang terkenal dengan budaya, tradisi dan adat istiadat yang menjunjung moralitas dan kesopanan. (pp03)