DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai provinsi dengan jumlah investor SID terbanyak ke-8, dengan jumlah 20.430 investor, Bali menjadi salah satu area potensial untuk menggunakan layanan PME di Indonesia.
Salah satu upaya untuk meningkatkan likuiditas pasar modal yaitu melalui PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) selaku penyedia fasilitas layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) untuk pelaku pasar modal. Layanan PME adalah kegiatan pinjam-meminjam suatu efek antara pemilik efek sebagai pemberi pinjaman (lender) dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerima pinjaman (borrower), dimana KPEI akan berperan sebagai fasilitator dalam transaksi pinjam meminjam tersebut.
Fasilitas ini merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi yang diajukan kelompok G30 sebagai metode yang perlu didukung untuk proses penyelesaian transaksi efek. Penyediaan layanan ini didasari adanya kebutuhan pilihan dalam menghindari kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.O4/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Penggunaan jasa layanan Pinjam Meminjam Efek sebagai salah satu cara dalam menghindari kegagalan juga tercantum dalam Peraturan KPEI Nomor II-S tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Atas Efek Bersifat Ekuitas. Penjelasan Iebih rinci mengenai layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek sendiri dituangkan dalam Peraturan KPEI Nomor ll-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek.
Layanan yang telah diluncurkan sejak tahun 2001 ini telah dimanfaatkan oleh Anggota Kliring (AK) dalam mendukung penyelesaian transaksi bursa. AK berperan sebagai borrower dengan melakukan peminjaman saham untuk menghindari risiko tidak dapat menyerahkan saham pada tanggal penyelesaian. Untuk mengantisipasi kegagalan, borrowerakan diminta untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan atas efek yang dipinjamkan.
Sementara itu, AK yang bertindak sebagai lender dapat memperoleh manfaat, antara lain tambahan pendapatan dari efek yang berada dalam posisi idle dan mengurangi potential loss saat harga saham sedang turun. Selain itu, walaupun posisi efek sedang dipinjamkan, pihak lender tetap akan memperoleh pendapatan utama atas kepemilikan saham yaitu dividen (manufactured).
Melalui fasilitas layanan PME, KPEI memastikan seluruh proses transaksi yang dilakukan memenuhi standar yang berlaku dan menjamin proses pengembalian atas efek yang dipinjamkan.
“Jika sampai terjadi kegagalan dalam pengembalian efek, KPEI akan memberikan kompensasi kepada lender sebesar 125% dari nilai pinjaman. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, KPEI memastikan transaksi dapat dilakukan seara efisien dan termonitor dengan baik,” tukas Manager SBI dan Repo Unit KPEI Mohammad Nofri Rolla di Denpasar, Kamis (26/9/2019). (arw)