JAKARTA | patrolipost.com – Untuk memperkuat perlindungan investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru tentang pengendalian internal dan perusahaan efek. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No 13 Tahun 20225, yang diterbitkan pada 11 Juni 2025 dan akan diberlakukan 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yakni 11 Desember 2025.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengatakan, penerbitan POJK ini dilatar belakangi dengan peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).
“Selain itu juga adanya perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan,” kata Ismail, Selasa (15/7/2025).
POJK mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.
Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.
“Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek,” jelasnya.
Dikatakan Ismail, secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain, fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE, perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan, fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI
Selain itu juga mengatur fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE, fungsi yang wajib dimiliki PED, pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE, alih daya fungsi PPE; dan perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal,” ucapnya. (pp05)