BANGLI | patrolipost.com – Sejak tahun 2019 Kabupaten Bangli telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Untuk dapat mengantongi sertifikasi sebagai TACB melalui proses pendidikan (Diklat). Di sisi lain baru delapan objek di Bangli yang mengantongi SK sebagai cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagara Budaya wilayah kerja Bali-NTB- NTT.
Kasi Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, Sang Made Suda Adnyana mengatakan, pembentukan tim ahli cagar budaya mengacu pada pasal 1 angka 13 junto pasal 31 ayat 3 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
”Pemerintah daerah diwajibkan membentuk tim ahli cagar budaya,” ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Lanjut Sang Made Suda Adnyana, sebagai bentuk implementasi aturan tersebut di tahun 2019 beberapa orang dikirim untuk mengikuti Diklat. Proses sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
”Tim ahli melalui proses Diklat dan sertifikasi di LSP Kemendikbud,” sebutnya. Alhasil delapan orang dari berbagai bidang ilmu kini telah mengantongi sertifikat sebagai TACB.
Kata Sang Made Suda Adnyana, tugas TACB yakni melakukan kajian atas berkas yang diusulkan sebagai cagar budaya oleh tim registrasi, merekomendasikan objek pendaftaran yang berupa Benda Cagar Budaya dan/atau Situs Cagar Budaya yang memenuhi kriteria untuk dinyatakan tetap sebagai Cagar Budaya kepada pejabat yang berwenang.
”TIM TACB merekomendasikan penetapan dan peringkat cagar budaya,” jelas Kasi asal Dusun Tambahan, Desa Jehem, Tembuku ini.
Disinggung terkait jumlah benda yang telah dinyatakan sebagai cagar budaya, kata Sang Made Suda Adnyana baru delapan objek yang dinyatakan sebagai cagar budaya merujuk SK yang dikeluarkan Balai Pelestarian Cagar Budaya wilayah kerja Bali, NTB dan NTT, diantaranya Pura Pucak Penulisan, Pura Kehen, Trunyan dan lainnya.
”Kami terus berkoordinasi dengan Balai terkait SK penetapan yang lain, apalagi kini penetapan cagar budaya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota,” jelasnya. (750)