DENPASAR | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka I Ketut Putra Ismaya Jaya (40) dari Polresta Denpasar, Selasa (30/7). Dengan demikian, mantan Caleg DPD Bali yang terjerat kasus narkoba ini tak lama lagi akan segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Iya tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Setelah ini kita punya kewenangan penahanan selama 20 hari. Selama 20 hari itu kita menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan semua tahapan pemeriksaan dan adminitrasi di Kejari Denpasar, mantan Sekjen salah satu Ormas ternama di Bali ini digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititip di rumah tahanan (Rutan) Kerobokan sampai menjalani proses hukum berikutnya.
Lebih lanjut, kata Eka, pihaknya telah menunjuk dua Jaksa yang sudah makan garam dalam menangani kasus Narkotika. “Kami menunjuk dua Jaksa untuk menangani perkara ini yakni I Made Lovi Pusnawan dan I Gusti Lanang Suyadnyana,” katanya.
Selain itu, dalam perakara ini Ismaya akan didakwa dengan tiga Pasal dalam UU RI No.35/2009 tentang Narakotika yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
Selain itu, bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Sat Pol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Sebagaimana disebutkan dalam ringkasan kronologis berkas perkara, penangkapan terhadap Ismaya berawal dari informasi masyarakat tetang tempat yang biasa digunakan untuk bertransaksi narkoba. Berbekal informasi itu, aparat dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan di lokasi penangkapan.
Kala itu, aparat melihat dua orang laki-laki berbocengan dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam masuk ke areal kantor Pos. Lalu, salah satu dari mereka turun dari sepeda motor menuju ATM Mandiri yang berada di areal kantor Pos. sedangkan salah satunya tetap di atas motor yang masih dalam keadaan hidup.
“Petugas yang melakukan pemantauan melihat dengan jelas orang tersebut mengambil barang di plak ATM dengan tangan kanannya,” mengutip isi berkas pekara untuk tersangka Ismaya.
Selanjutnya, saat petugas mendekat, orang tersebut langsung kabur ke Jalan Seroja sembari membuang barang ke tengah jalan. Namun orang tersebut berhasil ditangkap.
“Setelah ditanya namanya mengaku I Ketut Putra Ismaya jaya, sedangkan petugas yang lain mengamankan seorang lainnya di halaman kantor Pos, yang bernama Gede Wardana,” kembali mengutip berkas perkara.
Lalu, aparat memanggil saksi yang berada disekitar kejadian untuk kemudian membuka barang berupa bekas bungkus rokok Malboro warna merah yang didalam diduga berisi kristal bening mengandung sabu. Selanjutnya, kedua tersangka, Ismaya dan Wardana digiring ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. (val)