Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp 13,9 Triliun dalam Kasus Judol Hayam Wuruk 

barang bukti
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti yang disita terkait kasus judi online (judol) internasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menelusuri aliran dana senilai Rp 13,9 triliun terkait jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. KPK berpeluang menerapkan  tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026), mengatakan penyidik telah mendalami keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI), yakni MAP, BT, DFA, dan DA, yang diduga berperan dalam operasional jaringan perjudian daring tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penyidikan, Dittipidum bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan para tersangka.

“Di mana yang WNI ini menggunakan rekening bank dalam negeri,” kata Wira.

Dari hasil analisis, penyidik menemukan rekening yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian daring dan menyita uang sebesar Rp 8,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Selandia Baru, baht Thailand, dong Vietnam, riel Kamboja, riyal Arab Saudi, rial Oman, dirham Uni Emirat Arab, rupee India, ringgit Malaysia, peso Filipina, dan yen Jepang.

“Apabila mata uang asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih Rp245 juta,” ujarnya.

Wira mengatakan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah barang bukti elektronik, termasuk laptop yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan forensik, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang menggambarkan aliran dana hasil perjudian.

“Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang tercatat mencapai Rp1,69 triliun,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Dittipidum bersama PPATK terus menelusuri aliran dana jaringan perjudian daring tersebut untuk mengidentifikasi aset hasil kejahatan dan pihak-pihak yang terlibat.

“Bareskrim berkomitmen terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kami akan menerapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Wira.

Perputaran Dana Rp 489 Miliar

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hasil penelusuran rekening terkait kasus perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. 

“Ditemukan sebuah ATM yang selanjutnya dikembangkan oleh PPATK atas transaksi dalam rekening tersebut dan diketahui bahwa terdapat perputaran dana dalam rekening kurang lebih Rp 489 miliar sejak tahun 2022 sampai sekarang,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). 

Dari rekening tersebut, kata dia, PPATK menemukan transaksi pembayaran tiket pesawat.

“Karena ini warga negara asing (WNA), pasti butuh akomodasi di Indonesia sehingga ditemukan pembayaran tiket kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar,” ujarnya.

Selain itu, terdapat transaksi pembayaran pengurusan dokumen keimigrasian kurang lebih Rp2,3 miliar.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jaringan judol Hayam Wuruk telah beroperasi 2–3 bulan. Selama itu, terdapat perputaran dana untuk administrasi kurang lebih sebesar Rp 27 miliar.

“Inilah uang yang berputar di sini, yang digunakan untuk operasional,” ujarnya. (ant/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *