BANGLI | patrolipost.com – Dari 30 anggota DPRD Bangli terpilih, baru 22 anggota yang menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Bangli. Sedangkan 8 orang anggota DPRD terpilih baru menyerahkan formulir LHKPN. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Bangli, I Ketut Suandana, Selasa (16/7/2024).
Menurut Ketut Suandana, jumlah kursi di DPRD Bangli sebanyak 30 kursi. Yang mana anggota DPRD terpilih menyerahkan LHKPN ke KPK dan dilakukan verifikasi. Kemudian bukti penyerahan dan verifikasi tersebut disetorkan ke KPU Bangli.
Sampai saat ini yang sudah menyetorkan bukti LHKPN baru 22 orang dan sisanya baru menyetorkan lembar formulir.
“Kalaupun lembar formulir yang disetorkan oleh anggota DPRD terpilih, itu sudah menandakan jika yang bersangkutan sudah melaporkan dan masih menunggu hasil verifikasi oleh KPK,” ujarnya.
Sementara untuk pelantikan anggota DPRD terpilih akan berlangsung pada 12 Agustus mendatang. Sedangkan untuk penyetoran bukti LHKPN hingga 22 Juli.
Disinggung terkait anggota DPRD terpilih yang tidak menyetorkan bukti LHKPN hingga batas waktu, Ketut Suandana mengatakan bahwa anggota Dewan tersebut tidak diikutsertakan dalam laporan ke Pemerintah Daerah untuk pelantikan. (750)