DENPASAR | patrolipost.com – Seorang nara pidana (napi) kasus narkoba di Lapas Kerobokan, I Wayan Sudarta (58) meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Sanglah, Kamis (21/5). Sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir, korban mengalami batuk-batuk selama sepekan terakhir.
Informasi yang dihimpun mengatakan, pelaku narkoba ini sudah tidak tahan lagi dengan sakit batuk yang dideritanya sehingga menyampaikan keluhan itu kepada pihak Lapas, lalu dibawa ke RS Sanglah.
“Dia mengeluh batuk. Bahkan, kami nilai dia batuknya berdahak sehingga dibawa ke RS Kamis (21/5/2020) pagi. Sebelumnya dia juga mengalami batuk berdarah,” ungkap seorang petugas.
Kalapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Yulius Sahruza membenarkan bahwa, korban mengeluh batuk berdahak lalu sempat dibawa ke klinik Lapas oleh teman – teman korban. Namun pada pukul 09.30 Wita, ia dirujuk ke RS Sanglah. Namun setelah sempat dirawat nyawanya tidak dapat tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan dokter dan keterangan keluarga diketahui bahwa korban memiliki riwayat sakit yang cukup lama. Yang bersangkutan juga peminum berat waktu masih di luar,” katanya pada Jumat (22/5/2020).
Mengenai penyakit yang dialami korban, Yulius mengatakan belum sempat dilakukan uji lab. Meski demikian, diyakini korban tidak mengidap Covid-19. Pasalnya, selama ini nara pidana di Lapas Kerobokan tidak ada kontak langsung dengan masyarkat dari luar. Namun sejumlah tindakan antisipasi terus dilakukan.
Untuk penanganan sendiri, dilakukan fogging karena di luar juga ada penyakit demam berdarah. Foging atau penyemrpotan disinfektan di Lapas rutin dilakukan untuk mengantisipasi. “Untuk jenasnya sudah diserahkan kepada pihak keluarganya,” tuturnya.
Korban sendiri sedang menjalani masa hukuman selama lima tahun. Dia sudah menjalani hukumannya selama dua tahun. (007)