MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang wanita asal Portugal karena membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah. Wanita ini mengaku sebagai anggota federasi olahraga menembak di negaranya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 Wita di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasus ini terungkap saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik seorang penumpang yang akan berangkat menuju Abu Dhabi.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, petugas menemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam.
Pemilik tas diketahui merupakan seorang WNA asal Portugal berinisial ACRDCFN (47). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui amunisi tersebut adalah miliknya.
Petugas Avsec kemudian mengamankan penumpang beserta barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian yang bertugas di kawasan bandara. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle, satu buah kotak amunisi warna hitam, dan satu buah tas ransel warna hitam yang digunakan untuk menyimpan amunisi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal. Ia menyampaikan bahwa amunisi tersebut diduga tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya dan tidak disadari masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Meski demikian, yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/14/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KWS BDR I GST NGURAH RAI tanggal 21 Juni 2026. Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTv, melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pejabat sementara (PS) Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha SIK mengatakan bahwa pihak Kepolisian telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (hms/007)






