BANGLI | patrolipost.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli berhasil membekuk tiga orang penyalahguna narkoba. Adapun profesi pelaku yang diciduk beragam dari cleaning service hingga tukang ukir. Kini ketiga pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Bangli.
Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengungkapkan untuk pelaku berinisial IWSY alias Gamot (27), diamankan petugas saat melintas di wilayah Banjar Pulasari Kawan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku. Saat dilakukan pengeledahan pria asal Desa Kamasan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I masing-masing berat 0,26 gram bruto atau 0,13 gram netto,” tegasnya, Jumat (4/9/2020).
Hasil interogasi yang dilakukan petugas diketahui kalau Gamot bekerja sebagai cleaning service di Pemkab Klungkung dan sudah sejak tiga bulan mengkonsumsi sabu-sabu.
“Pengakuan baru tiga bulan. Yang bersangkutan mengkonsumsi sabu karena mengalami sakit pada kaki,” ungkapnya. Lebih lanjut, barang haram tersebut dibeli di wilayah Klungkung. Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan dua pria masing-masing berinisial IWRY alias Maong (26), asal Desa Pejeng kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dan IPW (19) asal Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Keduanya berboncengan saat diamankan petugas melintas di wilayah Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.
Menurut AKP Sulhadi, Maong keseharian sebagai tukang ukir. Maong mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina, sehingga dapat kerja lembur.
“Karena sering lembur, agar tenaga fit maka pelaku mengkonsumsi sabu. Hal ini sudah dilakoni selama 4 bulan,” sambungnya.
Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu plastik klip bening yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,33 bruto atau 0,13 gram netto dan disisihkan 0,02 gram netto.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini disangkakan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (750)