Bawa Tiga Butir Ekstasi, Pria asal Desa Tegalalang Diciduk Petugas

Pelaku (baju orange) diapit petugas saat pers rilis.

BANGLI | patrolipost.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Bangli berhasil mengamankan HR (22), pria asal Desa/ Kecamatan Tegalalang, Gianyar karena kedapatan membawa tiga butir ekstasi, Kamis (1/10/2020). HR ditangkap saat melintas di ruas jalan jurusan Kintamani, tepatnya di Banjar Petung, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di daerah Kintamani sering terjadi transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

”Mendapat informasi ini, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung turun melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (5/10/2020).

Lanjut AKP Sulhadi, saat melakukan penyelidikan petugas melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Herdian Pelina.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian,” sebut AKP Sulhadi, seraya menambahkan pada saku  jaket  pelaku ditemukan bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi 3 butir narkotika golongan I jenis ekstasi.

Selanjutnya pelaku digelandang  petugas menuju Mapolres Bangli. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 3 butir ekstasi dengan berat 1,07 gram, satu unit sepeda motor, dan 1 unit handphone merk Oppo.

Dari hasil intograsi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR yang mendekam di Lapas Kerobokan. ”Pengakuannya, rencana ekstasi akan digunakan sendiri di wilayah Kintamani,” kata AKP Sulhadi.

Dijelaskan Sulhadi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak  Rp 8 miliar.

”Pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli  untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sulhadi. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.