BANGLI | patrolipost.com – Sempat mendekam di ruang tahan Mapolres Bangli, pelaku pencurian BPKB sepeda motor dan cicin emas milik calon mertua, yakni IGAS (26) kini bisa menghirup udara bebas. Pria asal Desa Bebalang bangle ini dibebaskan setelah perkaranya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) di Polres Bangli, Jumat (18/9/2026).
Proses RJ dihadiri aparat pemerintah di tingkat bawah, termasuk Bhabinkamtibmas di wilayah korban dan terduga pelaku.
Kanit I Satreskrim Polres Bangli Ipda Kautsar Marchel Toar Sugiyarno mengatakan, RJ diajukan oleh keluarga terduga pelaku dan mendapat persetujuan dari korban. Penyelesaian perkara ini lewat RJ bisa terlaksana setelah IGAS menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban.
“Tersangka siap mengembalikan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 64 juta,” ungkap Ipda Kautsar.
Menurut Kautsar, penyelesaian perkara ini melalui RJ dapat dilakukan karena terpenuhinya persyaratan. Terduga pelaku bukan berstatus residivis, perkara tidak menimbulkan keresahan di lingkungan korban maupun terduga pelaku, serta pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Karena perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 476 KUHP dan oleh penyidik ditahan. Setelah RJ disetujui, dia langsung dibebaskan. Sementara untuk barang bukti yang sebelumnya disita penyidik telah dikembalikan kepada korban,” tegas Ipda Kautsar.
Seperti diberitakan sebelumnya, IGAS ditangkap Satreskrim Polres Bangli saat bertandang di rumah pamanya di Banjar Gancan, Kelurahan Bebalang setelah diduga mengambil satu sertifikat tanah, tiga BPKB sepeda motor, dan cincin emas seberat 10 gram dari rumah korban pada Minggu (23/8) saat rumah dalam keadaan sepi.
IGAS yang saat itu merupakan pacar anak korban mengakui mengambil barang-barang tersebut. Sertifikat tanah dan BPKB kemudian digunakan sebagai agunan pinjaman di koperasi dan LPD, sedangkan cincin emas dijual. Uang hasil pinjaman dan penjualan digunakan oleh IGAS untuk membeli beberapa barang. (750)





