BANGLI | patrolipost.com – Guna memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangli berjalan sesuai dengan Juknis, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melakukan klarifikasi dengan menyasar sekolah (SD-SMP) penerima bantuan program pemerintah pusat tersebut. Kegiatan revitalisasi menyasar 20 SD dan 4 SMP dengan total anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana mengatakan sejatinya program yang diluncurkan pemerintah pusat sangat baik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Oleh sebab itu program ini menjadi perhatian dan atensi agar program ini bisa terlaksana sesuai dengan harapan. ”Anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk program revitalisasi satuan pendidikan khususnya di Bangli lumayan besar, mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Iptu Dwipayana, seizin Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, Selasa (15/9/2026).
Pihaknya akan melakukan klarifikasi ke sekolah penerima program ini sebelum nantinya ke tahap selanjutnya.
”Kita ingin kegiatan berjalan sesuai Juknis dan lepas dari intervensi,” tegasnya.
Lanjut perwira asal Gianyar ini, berkaca dari data Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli, setiap sekolah penerima program dapat memperoleh anggaran lebih dari Rp1 miliar.
“Kami lihat program ini bagus, tetapi apakah di lapangan sudah dikerjakan sesuai dengan petunjuknya, itu yang kami dalami,” jelasnya.
Menurut Dwipayana, pemerintah pusat telah memberikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan program, misalnya pengerjaan dilakukan secara swakelola. Tenaga kerja juga diutamakan berasal dari lingkungan sekitar sekolah.
“Proyeknya tidak diborongkan. Kendali dan tanggung jawab ada pada kepala sekolah,” ungkapnya.
Tahap awal klarifikasi Unit Tipikor Polres Bangli mendatangi SDN 1 Tamanbali. Namun, tim belum mendapat penjelasan secara rinci dari sekolah karena kepala sekolah sedang tidak berada di sekolah dan hanya ditemui sejumlah guru.
Dari keterangan sementara yang diperoleh, tenaga kerja yang mengerjakan proyek tersebut ternyata bukan masyarakat sekitar namun berasal dari luar Bali (Jawa Barat). Para pekerja mendapat upah harian dari bosnya yang disebut berasal dari Singaraja.
”Tentu realita yang kami temukan di lapangan akan kami dalami termasuk bagaimana mekanisme pengambilan pekerjaan,“ kata Dwipayana.
Menurutnya, dari papan kegiatan tertera nilai pekerjaan Rp 423.729.310. Tidak tercantum pengambilan pekerjaan secara swakelola atau tender. Proyek tersebut mulai dikerjakan 28 Agustus 2026.
“Kalau swakelola harusnya di papan kegiatan cantumkan swakelola,” ungkapnya. (750)





