Bawaslu Bangli Cek Bilboard yang Menyerupai APK

Raklame yang terpasang di seputaran Jalan Kusuma Yuda, Bangli.

BANGLI | patrolipost.com – Sejumlah billboard yang terpasang di beberapa tempat strategis Kota Bangli kini dipasangi baliho yang diduga masuk katagori alat kampanye. Desain memang berbeda dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli untuk Pilkada Bangli 2020.

Baliho yang dipasang di billboard identik dengan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli. Bawaslu Bangli mulai melakukan pengecekan atas keberadaan baliho tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Bangli Nengah Purna saat dikonfirmasi mengatakan, untuk alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Bangli sudah dipasang oleh masing-masing calon. Sejauh ini tidak ada pelanggaran. Namun demikian pihaknya sedang menyoroti keberadaan baliho yang identik dengan jargon masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli.

“Tentu kami akan lakukan kordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya, Rabu (22/10/2020).

Kata Nengah Purna, menyikapi hal tersebut pihaknya tentu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah. “Kami masih koordinasikan dengan Dinas Perizinan terkait masalah izinnya, apakah sudah mengantongi izin  atau berbayar. Kami lakukan koordinasi karena lokasi tersebut bukan zona pemasangan APK,” tegasnya.

Nengah Purna menambahkan, Bawaslu akan mencari solusi yang terbaik. Namun demikian diimbau kepada yang memasang agar menurunkan baliho tersebut.

Terpisah Kepala Dinas Penamanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Made Kirman Jaya saat dikonfirmasi mengatakan sejauh ini belum ada yang mengurus izin terkait pemasangan baliho tersebut. Pihaknya dalam hal ini bersikap pasif, artinya jika ada yang mengurus izin akan dilayani dengan membawa rekomendasi sesuai peruntukannya. Sementara untuk nilai nominalnya ditentukan BKPAD.

”Sejauh ini belum ada yang urus izin, kami hanya menunggu saja, tapi sepatutnya harus dilengkapi izin,” jelas Kirman Jaya. (750)

Pos terkait