SINGARAJA | patrolipost.com – Dugaan nama warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih di Buleleng sedang didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Ditengarai ada belasan WNA tercatat dalam daftar pemilih pada Pilkada November 2024 mendatang.
Tentu saja temuan itu dianggap janggal mengingat nama pemilih yang terdaftar telah melalui proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) yang dilakukan dengan sangat ketat.
Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan pasca ditemukan nama WNA tercatat dalam daftar pemilih, dilakukan penyisiran nama-nama pemilih untuk memastikan tidak ada nama yang tidak memiliki hak pilih tercantum dalam daftar pemilih. Bawaslu telah melakukan proses penyisiran data WNA yang ada di Buleleng.
Hasilnya menurut Carna, memang ditemukan beberapa nama yang masih masuk dalam daftar pemilih.
“Ada 12 orang yang diduga berstatus WNA berdasar data 2019 masuk dalam daftar pemilih saat ini,” ungkap Carna, Rabu (17/7/2024).
Ia mengatakan, untuk memastikan hasil temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan bersurat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng per tanggal 16 Juli 2024.
“Kami ingin mendapatkan data terkait nama-nama tersebut, apakah masih berstatus WNA ataukah sudah berubah status jadi WNI,” imbuhnya.
Selain itu kata Carna, ia minta di jajaran Bawaslu Buleleng diantaranya Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk memperketat pengawasan masa Coklit di waktu yang tersisa. PKD harus memastikan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mencermati data kependudukan dengan melakukan uji petik terhadap data yang ada.
“Saat ini kami masih dalam proses menunggu jawaban dari Disdukcapil termasuk hasil uji petik di jajaran pengawas di desa,” sambung Carna.
Data sementara menurut Carna, hasil penelusuran Bawaslu, terindikasi ada seorang WNA asal Jepang yang berdomisili di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Begitu juga salah satu WNA yang beralamat di Desa Bengkel Kecamatan Busungbiu dipastikan telah beralih status menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
“Satu diantaranya yang beralamat di Desa Bengkel, Busungbiu dari hasil penelusuran yang bersangkutan sudah berstatus WNI,” ucap Carna.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mengaku telah mencoret WNA tersebut dari daftar pemilih.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan telah mencoret nama WNA yang tercatat dalam datar pemilih.
“Sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) jumlahnya satu orang,” ujarnya singkat. (625)