Bawaslu Imbau Warga Mabar Patuhi Ketentuan Selama Masa Tenang

Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Memasuki masa tenang Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat yang dimulai dari tanggal 6 – 8 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mabar mengimbau seluruh warga masyarakat Mabar untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa tenang berlangsung.

Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian setelah menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di hotel Green Prundi, Sabtu (5/12) menyampaikan, selama masa tenang berlangsung, terdapat beberapa hal yang akan menjadi perhatian serius Bawaslu Mabar. Salah satunya yakni kampanye terselubung atau kampanye di luar jadwal. Simeon mengungkapkan salah satu cara yang dilakukan yakni dengan mengumpulkan massa.

Bacaan Lainnya

“Tentu ada modusnya, misalnya mengumpulkan warga. Bagi kami sepanjang tidak terdapat unsur kampanye di dalamnya atau mengajak mempengaruhi memilih salah satu Paslon, itu tidak boleh. Kalau ada pengumpulan massa, itu juga memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan, tentu kita akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait pengumpulan massanya,” ujar Simeon saat diwawancarai di Hotel Green Prundi, Sabtu (5/12/2020).

Hal berikut yang menjadi perhatian adalah terkait penertiban berbagai bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) baik dalam bentuk baliho, sticker pada kendaraan roda dua maupun roda empat, atau jenis-jenis atribut paslon lainnya. Penertiban pun akan dimulai pada Tanggal 6 Desember dan menyasari tempat tempat umum seperti jalan raya dan kantor sekretariat setiap paslon. Simon menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat imbauan bagi tiap paslon untuk menertibkan sendiri APK maupun atribut atribut yang dimaksud.

“Penertiban dilakukan mulai Minggu (6/12) sampai sore. Kita razia juga motor dan mobil yang ada atribut terkait dengan paslon. Tentu akan berkoordinasi dengan KPU Mabar, Sat Pol PP, Kepolisian. Panwascam, Pengawas Desa dan Pengawas TPS juga kita libatkan. Paslon pun juga sudah kita berikan surat imbauan untuk menertibkan sendiri APKnya, dengan atribut lainnya seperti sticker di motor dan mobil,” tutur Simeon.

Hal yang tak kalah pentingnya juga yakni terkait praktik transaksi yang atau politik uang. Untuk Itu, Simeon mengakui Bawaslu Mabar telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di semua wilayah, baik Kecamatan, desa hingga ke tiap tiap TPS. Setiap pengawas TPS pun mulai bekerja.

“Soal patroli politik uang, patroli kami nanti yang kami libatkan tentu teman – teman Kepolisian lalu tingkat desanya utau teman – teman pengawas desa bersama pengawas TPS. Tentu kami tidak sampe pagi (patroli) tapi ada strategi, hal – hal dimana tempat yang akan kami lakukan yang dikira nanti menjadi sasaran politik uang,” ujarnya.

Terkait politik uang, Simeon juga mengharapkan partisipasi warga masyarakat, termasuk di dalamnya partisipasi dari tim relawan tiap paslon untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan politik uang. Laporan ini tentunya juga harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

“Kami juga berharap masyarakat bahkan partisipasi tim paslon untuk melaporkan misalnya adanya dugaan politik uang. Karena kami di desa ini (anggotanya) kan cuma 1, di TPS ada satu jadi harapan itu partisipasi masyarakat. Tidak usah terlalu apriori misalnya kita tidak bisa tindaklanjut. Kami akan tindaklanjuti kalau sudah memenuhi syarat, buktinya sudah cukup kuat pasti akan kami tindaklanjuti, siapa pun yang melakukan akan kami tindak,” tegasnya.

Hal lain yang juga menjadi perhatian serius adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada massa tenang, Bawaslu Mabar akan memastikan bahwa tidak ada intimidasi dari ASN untuk memilih salah satu paslon. Hal ini pun juga disampaikan kepada seluruh jajaran hingga ke petugas TPS.

Hal berikutnya adalah terkait aktifitas dari perangkat desa termasuk kepala desa selama masa tenang ini untuk tidak mengarahkan massa dengan tujuan mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon.

Simon menambahkan, selama masa tenang juga akan ada pembagian formulir C6 atau formulir pemberitahuan kepada pemilih.

“Kami memastikan juga nanti pada masa tenang itu pendistribusian C6 yang dilakukan oleh KPPS benar benar tepat sasaran artinya kepada pemilih yang benar – benar sesuai dengan namanya. Tugas kami itu memastikan sampai tanggal 8 semua pemilih sudah dibagikan C6 -nya. Kemudian ketika ada C6 yang tersisa yang tidak dibagikan karena misalnya pemilihnya tidak ada atau memang tidak memenuhi syarat, maka kami pastikan pada saat itu agar C6 itu dikembalikan oleh KPPS ke PPS untuk kemudian diserahkan ke PPK,” imbuhnya. (334)

Pos terkait